PALANGKARAYA, KOMPAS — Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyita 900 lembar kayu ulin olahan dan ratusan tabung elpiji 3 kilogram dari dua kapal yang berlayar di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kayu ulin dan tabung gas tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Direktur Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Badarudin mengatakan, saat patroli menyusuri sungai pihaknya memeriksa dua kapal yang membawa begitu banyak muatan.
Saat kapal diperiksa, keduanya membawa muatan sama, yakni ratusan tabung elpiji dan kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri).
”Saat kami periksa dua nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi untuk kepemilikan kayu atau dokumen pengangkut kayu. Makanya kami sita dan kami periksa,” ungkap Badarudin saat dihubungi dari Palangkaraya, Minggu (11/3).
Badarudin menambahkan, pihaknya kemudian menetapkan dua nakhoda kapal tersebut sebagai tersangka. Keduanya adalah Komarullah (35) dan Radiansyah (30), nakhoda dua kapal tersebut.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Murtyanto mengatakan, saat ini barang bukti berupa ratusan lembar kayu ulin dan ratusan tabung elpiji dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kalteng di Sampit, Kotawaringin Timur.
Mereka juga masih melakukan penghitungan jumlah tabung gas tersebut.
”Tabung gas ini, kan, bersubsidi jadi distribusinya tidak sembarangan. Setelah ditelusuri, tabung gas ini merupakan kuota di Kotawaringin Timur, tetapi mereka akan menjualnya ke Kabupaten Katingan, ini sudah melanggar aturan,” kata Murtyanto.
Murtyanto menjelaskan, kedua tersangka dikenai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Migas Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 55 tentang Pendistribusian Gas. Mereka diancam penjara selama lima tahun.