JAKARTA, KOMPAS — Eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, dinilai melanggar hak asasi manusia. Pemerhati hak buruh migran beralasan, tenaga kerja Indonesia asal Bangkalan, Madura, itu dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan.
Pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Zaini berlangsung Minggu (18/3) waktu setempat. Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia mengklaim tidak diberi tahu oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan hukuman tersebut.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Senin (19/3), di Jakarta, mengatakan, tindakan Arab Saudi itu melanggar tata krama hukum internasional. Pelanggaran itu dimulai dari proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hingga pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Wahyu menjelaskan, Zaini tidak memperoleh bantuan penerjemah saat proses persidangan hingga dijatuhi hukuman mati.
Zaini juga baru mendapat akses berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia pada 2008. Dia dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan, padahal dia mengaku tidak melakukannya.
”Kami mendesak Pemerintah Indonesia mengupayakan ekstra diplomasi kepada Kerajaan Arab Saudi. Nota protes diplomatik, misalnya,” ujar Wahyu.
Kompas berusaha menghubungi Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno untuk memperoleh konfirmasi. Sayangnya, Soes belum merespons balik.