JAKARTA, KOMPAS — Pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di DKI Jakarta pada 2018 digenjot seiring peresmian Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap digital dan sistem pembayaran nontunai di kantor Samsat Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018), di kompleks Polda Metro Jaya.
Hadir dalam peresmian itu, antara lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Joni Supriyanto.
Anies mengatakan, proyeksi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta pada 2018 adalah Rp 8 triliun, sedangkan bea balik nama (BBN) Rp 5,7 triliun. Hingga Senin kemarin, penerimaan PKB pada 2018 mencapai 22,8 persen dan BBN 20 persen. ”Dengan fasilitas ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama pada 2018 akan tercapai lebih tinggi. Di Jakarta, terdapat 7,1 juta kendaraan roda dua dan 2,4 juta kendaraan roda empat. Kendaraan roda empat yang belum daftar ulang sekitar 725.000 unit dan roda dua 1,7 juta unit,” ujarnya.
Tahun-tahun sebelumnya, kata Anies, realisasi penerimaan PKB dan BBN di bawah 100 persen. Anies optimistis realisasi penerimaan PKB dan BBN tahun ini akan lebih tinggi. Pada 2017, penerimaan PKB Rp 8 triliun dari target Rp 7,7 triliun. Sementara penerimaan BBN Rp 5,03 triliun dari target Rp 5 triliun.
Menurut Anies, transaksi digital atau paperless adalah dampak dari perkembangan teknologi. Hal yang mendesak adalah adanya perangkat peraturan perundangan sehingga terobosan teknologi, seperti transaksi digital, mempunyai legalitas yang kuat.
Tjahjo Kumolo mengutarakan, kepala daerah lain jangan malu-malu mengikuti terobosan yang dilakukan DKI Jakarta, Bank DKI, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja. Pajak kendaraan bermotor adalah sumber pendapatan asli daerah yang besar. Tjahjo mengingatkan, retribusi atau pajak merupakan salah satu area rawan korupsi sehingga harus dicermati.
Masih terbatas DKI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengungkapkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara nontunai, bekerja sama dengan Bank DKI. Namun, saat ini, Samsat digital baru melayani kendaraan khusus wilayah DKI Jakarta dan hanya ada di Kantor Samsat Jakarta Selatan, di kompleks Polda Metro Jaya.
”Dulu, (masyarakat) harus mengisi formulir kertas. Kini, dengan formulir digital, warga tinggal mengetikkan pelat nomor kendaraan, langsung dicetak (formulirnya), dan dapat nomor antre. Pembayaran lebih singkat dengan mesin EDC (mesin pembaca kartu) dan barkode. Dengan ponsel yang memiliki aplikasi Bank DKI, masyarakat juga bisa membayar,” katanya.
Masyarakat, kata Halim, kian dimudahkan dengan berbagai pilihan pelayanan, yaitu Samsat drive through, melalui gerai di beberapa mal, atau Samsat digital. Untuk wilayah lain di DKI, akan dikembangkan setelah Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya terbuka untuk bekerja sama dengan bank-bank lain.