Laporan Ombudsman Menunggu Respons Pemprov DKI Jakarta
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Koreksi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait pengembalian fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menunggu respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah pihak berharap ada respons positif berupa pembukaan jalan dan penataan pedagang kaki lima, bukan di badan jalan.
"Saya kira pemerintah provinsi DKI akan membahas dan menjalankan laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (27/3).
Di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan masih hendak mempelajari laporan Ombudsman Perwakilan DKI itu. “Kami akan pelajari dan kami senang bahwa perwakilan akhirnya aktif. Akhirnya terlibat, karena kami ingin juga Ombudsman perwakilan yang di Jakarta aktif terlibat," kata dia.
Secara khusus, Anies mengapresiasi laporan itu. "Mudah-mudahan ke depan kami respons. Tentu saja,” kata dia.
Di tempat terpisah, Dominikus Dalu, Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya menjelaskan, pihaknya sudah memberi empat poin kepada Gubernur DKI supaya melakukan tindakan korektif atas penataan Tanah Abang. Pertama, meminta Gubernur DKI melakukan evaluasi menyeluruh terkait penataan Tanah Abang dan membuat grand design. Itu karena di Perda RTRW 2030 Tanah Abang disebutkan menjadi kawasan perdagangan nasional dan internasional.
Poin kedua, khusus PKL dilakukan pendataaan, pembinaan, dan ditempatkan di tempat yang tidak melanggar aturan. Ketiga, kalau ada rekayasa lalu lintas, karena itu tugas pokok Polri, maka DKI harus koordinasi dengan Polri supaya kewenangan Polri bisa dikoordinasikan baik.
Yang keempat, penataan Tanah Abang dibuat sedemikian rupa supaya menjadi contoh bagi daerah lain.
Status laporan
Menurut Soemarsono, jika dalam waktu 30 hari Pemprov DKI tak melakukan koreksi atas LAHP Ombudsman itu, laporan akan ditingkatkan jadi rekomendasi Ombudsman RI. "Menurut Pasal 351 Ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat," ujar dia.
Sesuai ayat 50 UU 23/2014 itu, tambah Soemarsono, jika kepala daerah tetap tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman hingga 30 hari kedua, maka diberi sanksi pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan oleh Kementerian. Tugas dan kewenangannya dilaksanakan wakil kepala daerah atau pejabat ditunjuk.
"Namun, saya kira, Pemprov DKI akan melakukan pembahasan dan perbaikan terkait pembenahan dan pengembalian fungsi Jalan Jatibaru Raya, " kata Soemarsono.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan enam rekomendasi kepada Gubernur terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang. Salah satunya, mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya seperti semula.
DPRD DKI juga meminta Gubernur melaksanakan koreksi Ombudsman perwakilan DKI Jakarta dan rekomendasi Polda Metro Jaya. “Koreksi Ombudsman dan Polda Metro Jaya ini senada dengan tujuan kami. PDI Perjuangan mendesak Gubernur segera merealisasikan,” kata Gembong Warsono, anggota DPRD dari Fraksi PDIP.
Dalam pandangan DPRD, lanjut Gembong, yang penting adalah menyelamatkan PKL yang saat ini ada di jalan yang ditutup itu. Penataan ulang Jalan Jatibaru yang dikembalikan ke kondisi seperti semula harus diikuti penempatan para PKL di lokasi lain yang layak. (HLN/HAR/INA/WAD)