logo Kompas.id
Lain-lainPemilihan Ketua Jadi Momentum ...
Iklan

Pemilihan Ketua Jadi Momentum Perbaikan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sembilan hakim konstitusi hari Senin (2/4/2018) ini akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memilih ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat. MK membutuhkan sosok ketua yang punya kredibilitas dan integritas tinggi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pemilihan ketua MK akan berlangsung dalam dua bagian. Pertama-tama, sembilan hakim konstitusi perlu mengupayakan untuk mencapai musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan secara aklamasi, akan digelar pemungutan suara untuk memilih ketua di ruang sidang panel MK."Proses di ruang sidang panel akan terbuka sehingga publik bisa menyaksikan prosesnya, dari pemberian suara sampai penghitungan suara. Disiapkan kartu suara berisi nama semua calon ketua, delapan hakim. Nanti para hakim secara rahasia melingkari satu nama," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/4/2018).Dari sembilan hakim konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tak bisa kembali dipilih sebagai ketua MK karena sudah dua periode menjadi ketua MK. Delapan hakim konstitusi yang bisa dipilih untuk menjadi ketua MK adalah Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Aswanto.Kepercayaan publikPengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, menilai, pemilihan ketua baru MK harus digunakan untuk menjawab kritik publik selama ini terhadap MK. Salah satunya, kata dia, MK dinilai mengalami kemerosotan wibawa karena ada persoalan etika hakim konstitusi yang sangat mengganggu."Ini momentum bagi para hakim MK untuk menggunakan suaranya memilih sosok yang tidak ada catatan buruk. Kredibilitas MK ditentukan juga oleh pimpinannya. Apalagi, kita akan menghadapi tahun politik yang membutuhkan MK yang kredibel," kata Oce.Sejumlah masalah pernah menyelimuti ketua MK. Ketika menjabat ketua MK, Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013 karena menerima suap terkait dengan penanganan sengketa pilkada di MK. Sementara itu, Arief Hidayat dua kali mendapat teguran lisan oleh Dewan Etik MK karena melakukan pelanggaran etik ringan pada 2016 dan 2018 (Kompas, 29/3/2018).Menurut peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, pada saat Arief Hidayat dua kali dinyatakan melanggar etik, kepercayaan masyarakat sipil dan akademisi terhadap MK menjadi rendah. Karena itu, dia juga berharap figur yang dipilih sebagai ketua MK juga merupakan sosok yang bisa mengembalikan marwah MK."Jika dilihat pada era MK dipimpin Jimly (Jimly Asshiddiqie) dan Mahfud MD, MK dihormati. Marwahnya luar biasa. Walaupun putusan MK ada yang diperdebatkan, dihormati semua pihak. Dengan sosok ketua MK saat itu, publik yakin, kalaupun putusan dipersoalkan, itu tidak dilakukan dengan niat buruk atau kepentingan macam-macam," kata Feri. (GAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000