logo Kompas.id
Kebijakan dan Strategi...
Iklan

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Disinergikan

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wqz4EmC-LRnSfXdjH4wlcKd6vww=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkementerian-lhk.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Dirjend Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio (kiri) bersama Dirjend Pengelolaan Sampa, Limbah dan B3 Rosa Vivien, Selasa (2/4)

JAKARTA,KOMPAS -- Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga harus disinergikan antara kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha hingga pengelola kawasan dan masyarakat. Hal itu untuk mempercepat target pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada 2025.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pengelolaan sampah saat ini baru mencapai 67 persen. Sisanya,  sebanyak 33 persen, tidak dikelola dan dibuang bebas ke laut, sungai, atau pun tempat-tempat terbuka lainnya sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000