PEKANBARU, KOMPAS - Jasriadi (32), Ketua Organisasi Saracen, dihukum 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (6/4/2018). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Jasriadi 2 tahun penjara.
Dalam vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Asep Koswara dengan hakim anggota Martin Ginting dan Riska Widiana, Jasriadi dinyatakan tak terbukti menyebar ujaran kebencian dengan konten suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dapat menciptakan disintegrasi bangsa, sebagaimana opini yang terbentuk di media selama ini. Jasriadi juga tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah untuk membuat akun atau menyebarkan ujaran kebencian.
Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan Jasriadi bersalah melakukan perbuatan ilegal meretas akun media sosial milik orang lain. Ia terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jasriadi sebelumnya didakwa meretas akun Facebook seseorang bernama Sri Rahayu, yang sudah disita oleh Mabes Polri. Ia berhasil mengubah kata kunci (password) dan memperbaiki e-mail akun tersebut. Ia pun kemudian membuat sejumlah status yang intinya mempertanyakan keadilan di negeri ini dan mencantumkan kalimat ”Mati Satu Tumbuh Seribu”. Dalam akun itu juga terdapat sejumlah gambar mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam pembelaannya, Jasriadi mengatakan, Sri Rahayu adalah temannya. Peretasan itu diketahui Sri.
Seusai mendengarkan putusan, Jasriadi mengatakan, tidak dapat menerima vonis dimaksud. Dia langsung menyatakan banding. Jaksa Erik S pun menyatakan banding.
Apabila Jasriadi lolos dari jeratan sebagai penyebar hoaks dan konten berisi ujaran kebencian, admin grup Saracen, M Abdullah Harsono, dihukum lebih berat.
Pada persidangan 11 Januari 2018, Harsono divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Harsono dinyatakan terbukti bersalah menyebar konten berisi ujaran kebencian pada akun Facebook miliknya dalam kurun waktu 2015.