logo Kompas.id
Ketua Kelompok Saracen Dihukum...
Iklan

Ketua Kelompok Saracen Dihukum 10 Bulan Penjara

Oleh
Syahnan Rangkuti
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PRf6NTcZRek-TVoiGq7G55CpXF8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_24157937_16_0.jpeg
Kompas

Ucapan selamat ulang tahun bagi presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang ke-55 menghiasi laman-laman media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Path pada 21 Juni 2016 lalu. (Ilustrasi)

PEKANBARU, KOMPAS - Jasriadi (32), Ketua Organisasi Saracen, dihukum 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (6/4/2018). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Jasriadi 2 tahun penjara.

Dalam vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Asep Koswara dengan hakim anggota  Martin Ginting dan Riska Widiana, Jasriadi dinyatakan tak terbukti menyebar ujaran kebencian dengan konten suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dapat menciptakan disintegrasi bangsa, sebagaimana opini yang terbentuk di media selama ini. Jasriadi juga tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah untuk membuat akun atau menyebarkan ujaran kebencian.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000