Jaringan Pencuri Sepeda Motor dari Lampung Timur Terungkap Lagi
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pencurian sepeda motor melibatkan pelaku dari Lampung Timur diungkap Polres Jakarta Selatan. Ini kasus kesekian kali yang melibatkan pelaku dari Lampung.
Kali ini, dua kasus melibatkan enam pelaku. Mereka spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Saat beraksi, menurut Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, mereka memilih motor yang diparkir di pinggir jalan memanfaatkan kunci letter T. "Pelaku KS (21) biasa beraksi di tiga tempat, yaitu Kemang, Jalan Wolter Monginsidi, dan Jalan Tebet Timur. Kejadian 2 Februari 2018," kata Indra Jafar kepada wartawan, Rabu (18/4).
Dalam sehari, KS bisa mencuri 2-3 motor yang dijual ke penadah, N (32), Y (17), dan H (30). Motor dijual Rp 2 juta per unit. Mereka ditangkap 23 Maret. Turut disita senjata rakitan, kunci letter T, dan kunci motor. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menangkap tiga penadah.
Selain kasus itu, polisi menangkap pencuri yang biasa beraksi di Jalan Petogogan, Kebayoran Baru, Jaksel. Saat beraksi, P (20), dibantu joki, A (22). Keduanya dari Lampung Timur.
A selalu jadi joki atau mengantar P ke lokasi pencurian. P selalu membawa dua senjata api rakitan revolver dan sebilah pisau. "Pelaku dapat senjata rakitan di Lampung seharga Rp 7-8 juta per pucuk," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus M Tamuntuan.
Saat beraksi, mereka memilih malam hari di lokasi sepi. Berbeda dengan begal jalanan, pelaku cenderung menghindari interaksi dengan korbannya.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat pasal 363 juncto 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Di Jakarta Barat, Maret hingga pertengahan April 2018, Polres Metro Jakbar menangkap 22 pencuri dan perampok motor. Barang bukti 57 motor, enam mobil, dan tiga senjata api.
"Beberapa pelaku di antaranya kami tembak karena melawan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu. Sebagian besar motor dirampok dari kawasan pemukiman padat dan kumuh. Di sana, warga umumnya memarkir motor di gang.
Kasus di jalan tol
Di Tangerang, polisi menangkap kawanan rampok mobil ekspedisi di Kilometer 41,8, Desa Sukamurni, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/3). Mereka ditangkap saat menjual hasil rampokan di wilayah Kediri, Jawa Timur, Rabu (18/4).
Tim Satuan Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten menahan dan menetapkan status tersangka lima orang, dua di antaranya perempuan NB dan LA, serta tiga pria: RU, MU, dan GU.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 60 unit televisi merek Sharp Aquos, dua mobil Avanza AG 1558 YH dan AG 1415 SF.
“Kasus terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya jual beli televisi Sharp Aquos Led dengan sistem online. Diketahui barang yang dijual ada di Kediri,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Komisaris Wiwin Setiawan.
Barang itu diduga barang yang hilang karena dirampok di jalan tol Tangerang-Merak, Minggu (25/3). Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (DEA/WIN/PIN)