Surat Perintah Penyidikan Harus Segera Dikeluarkan
›
Surat Perintah Penyidikan...
Iklan
Surat Perintah Penyidikan Harus Segera Dikeluarkan
Oleh
DD05
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pimpinan KPK segera mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap nama-nama dalam dakwaan kasus Bank Century. Putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sudah cukup untuk menjadi bukti agar KPK segera melanjutkan penyidikan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut”. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Beberapa nama yang tercantum dalam dakwaan Budi Mulya dan disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah mantan Wakil Presiden Boediono, mantan Deputi Senior BI Miranda S Gultom, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan mantan Sekertaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede, dan lain-lain. Mereka diduga terlibat dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dengan nilai kerugian negara Rp 7,4 triliun. (Kompas 17 April 2018)
Mantan ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menjelaskan, putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga sudah menjadi kewajiban bagi KPK untuk kembali menindaklanjuti kasus Bank Century.
"Pimpinan KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap nama-nama tersebut, kewajiban hukum dari MA itu mengikat," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (18/04/2018).
Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muhtar, dalam putusan praperadilannya memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus Bank Century. Sejumlah nama yang tercantum dalam dakwaan untuk mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya perlu segera diproses oleh KPK. Hakim juga menetapkan sejumlah nama dalam dakwaan tersebut sebagai tersangka.
Menurut Abraham, putusan tersebut hanya untuk mempertegas agar KPK mulai melakukan penyidikan kembali. "Saya tidak mau masuk ke ranah apakah putusan praperadilan itu sesuai prosedur atau tidak. Tanpa adanya putusan pra peradilan tersebut, sudah seharusnya KPK melanjutkan kasus ini," katanya.
Abraham mengatakan, saat ini kasus Century menjadi ujian bagi kredibilitas KPK. Menurutnya, KPK sebaiknya tidak hanya memikirkan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah-daerah saja, melainkan mulai kembali menangani kasus-kasus besar.
"Hal ini bisa memunculkan anggapan publik bahwa KPK hanya mampu menindak kasus-kasus kecil seperti OTT. Masyarakat bisa menjadi tidak percaya lagi dengan KPK jika kasus besar terus berlarut-larut. Padahal kekuatan KPK ada di kepercayaan masyarakat," katanya.
Abraham menjelaskan, dengan dibukanya kembali lembaran baru kasus Century, KPK diharapkan bisa menemukan siapa aktor intelektual di balik kasus ini. "Jika kasus ini berhenti, maka akan jadi preseden buruk dan memungkinkan kasus serupa bisa berulang di rezim selanjutnya," ujarnya.
Senada dengan Abraham, mantan ketua KPK masa jabatan 2010-2011, Busyro Muqoddas, menuturkan, pimpinan KPK harus segera mengeluarkan sprindik. "Nama-nama dalam dakwaan sebagian besar sudah berusia lanjut, oeh karena itu KPK harus segera melanjutkan kasus ini," katanya.
Busyro menambahkan, putusan hakim tunggal Effendi sudah melebihi otortitas. Seharusnya, yang berhak menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah KPK. Putusan ini juga membuka celah bahwa kasus ini bisa jadi dilimpahkan ke kepolisian atau kejaksaan.
Permasalahan kasus
Dihubungi terpsah, mantan pelaksana tugas wakil ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, kasus ini berlarut-larut ditangani KPK karena kompleksitas hukumnya. Ada ketidakjelasan peran diantara nama-nama dalam dakwaan kasus ini.
"Sulit untuk menentukan mens rea (niat buruk pelaku) dalam kasus ini, karena apa yang dilakukan pelaku masih dalam tataran kewenangannya. Oleh sebab itu, KPK harus melakukan pendalaman terhadap niat buruk pelaku tersebut," katanya.
Abraham menjelaskan, ketika ia menjabat sebagai pimpinan KPK, kendala teknis ini menjadi salah satu penyebab kasus Century ini belum tuntas. Ia juga menampik, ada bobot atau muatan politik dalam kasus ini.
"Harus saya akui, ketika itu kami mengalami kendala teknis seperti kurangnya penyidik dan satgas. Oleh sebab itu, saat ini KPK perlu menentukan skala prioritas agar kasus ini bisa diselesaikan," ujarnya.
Busyro mengatakan, ketika itu alat bukti yang ada hanya memperkuat Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century. Untuk nama-nama lain, belum ada bukti kuat yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, yang ada hanyalah fakta-fakta hukum saja.
Mantan wakil ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, menjelaskan, jika membaca dakwaan KPK yang menjelaskan kronologi, struktur keterlibatan kejahatan, dan rumusan tuntutan, maka fakta-fakta hukumnya sudah sangat jelas. Nama-nama dalam dakwaan tersebut terlibat bekerja bersama-sama melakukan kejahatan, serta putusan PN hingga MA yang memperkuat fakta tersebut.
"Fakta, informasi dan dokumen yang didapatkan KPK pasca penggeledahan di Bank Indonesia juga sudah lebih dari cukup untuk buktikan keterlibatan pihak-pihak yang sudah disebut di dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan atas kasus Budi Mulya," katanya melalui pesan singkat whatsapp.
Bambang mengatakan, dilanjutkan atau tidaknya kasus Century bukan persoalan alat bukti atau bukti permulaan, tetapi soal keberpihakan pada kepastian dan nurani keadilan. Menurut Bambang, pimpinan KPK sedang diuji, apakah masih mempunyai akal sehat dan keseriusan untuk memberantas korupsi serta melindungi kehormatan lembaga KPK. (DD05)