DEPOK, KOMPAS - Sekitar 2.500 pedagang Pasar Kemiri Muka, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018) lolos dari rencana eksekusi delegasi putusan Pengadilan Negeri Bogor oleh Pengadilan Negeri Depok terkait pengelolaan pasar. Eksekusi terhadap putusan yang memenangkan pihak swasta atas Pemerintah Kota Depok terkait pengelolaan pasar itu ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Kamis jelang petang, sejumlah pedagang dan kelompok masyarakat berjaga-jaga di sejumlah pos dalam pasar menegaskan penolakan terhadap rencana eksekusi. Sejumlah pedagang hilir mudik di salah satu posko, persis di belakang salah satu pusat perbelanjaan yang menghadap ke Jalan Margonda Raya.
Mereka saling bertanya apakah sudah aman meninggalkan sebagian lokasi posko. Sriyono (59) alias Luluk, Ketua II Perkumpulan Pedagang Pasar Kemiri Muka, meyakinkan kondisi berangsur pulih pada sejumlah pedagang menyusul rencana eksekusi pagi hari yang ditunda.
“Pemkot Depok dan PT Petamburan (pihak swasta pemenang gugatan atas pengelolaan Pasar Kemiri Muka) gugat menggugat. (Pemkot Depok) kalah terus,” kata dia.
Para pedagang terkejut dengan rencana eksekusi yang relatif tak didahului pemberitahuan itu. Para pedagang, kata Sriyono, tahu dari media massa.
Pasar itu ditempati pedagang eks Jalan Dewi Sartika, Bogor, yang dipindahkan ke lokasi Pasar Kemiri Muka saat ini. Gugatan dilayangkan terkait pengelolaan wilayah pasar itu ke PN Bogor yang dimenangkan swasta.
Upaya banding dilakukan Pemkot Depok di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang kembali dimenangkan swasta. Bahkan, upaya kasasi tahun 2011 dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung pada 2013 juga dimenangkan pihak swasta, seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.
Sebelum ditetapkannya Depok sebagai wilayah kota (dahulu kotamadya) pada 1999, wilayah ini termasuk kawasan administratif Kabupaten Bogor. Saat ini, para pedagang mengajukan gugatan pihak ketiga (derden verzet atau gugatan perlawanan) terkait putusan atas pengelolaan pasar itu.
“Akhirnya kami ajukan gugatan pihak ketiga, karena merasa dikorbankan. Semua bukti-bukti pembayaran kios sudah ada di lawyer,” ujar Sriyono.
Ketua PN Depok, Sobandi, mengatakan, PN Depok melaksanakan eksekusi delegasi dari PN Bogor. “Putusan PN Bogor itu sudah berkekuatan hukum tetap, perkara tahun 2009,” sebutnya.
Mengenai proses gugatan perlawanan pihak ketiga, Sobandi mengutarakan, ia belum mengetahui perkembangan terakhir. Ini terkait kewenangan hakim yang mengadili perkara tersebut.
Eksekusi bisa dilakukan lagi. Hanya saja, pelaksanaannya masih ditunda.
Faktor keamanan jadi pertimbangan utama penundaan itu. “Pak Kapolresta (Kota Depok) belum mengabulkan permohonan bantuan keamanan. Itu alasan Pengadilan Negeri Depok menunda (eksekusi) sampai batas waktu yang belum ditentukan,” papar Sobandi.
usai membacakan surat dari kepolisian terkait belum dikabulkannya permohonan bantuan keamanan tersebut.
Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, hingga berita ini disusun belum merespon permintaan konfirmasi terkait pernyataan tersebut. Sejumlah pesan instan yang dikirimkan ke nomor telepon selulernya dan juga panggilan telepon yang ditujukan belum kunjung berbalas.
Sobandi mengatakan, seluruh tahapan sebelum eksekusi tersebut diputuskan waktunya telah dilakukan. Masing-masing tahapan aanmaning atau sidang teguran pengadilan, usulan perdamaian antara pihak, dan terakhir adalah dicoba dengan tawaran untuk pelaksanaan eksekusi deklarasi. Eksekusi deklarasi adalah pembacaan beralihnya pengelolaan dari semula Pemkot Depok ke pihak swasta.
“Tapi itupun ditolak, sehingga kami tentukan eksekusi tanggal 19 April, hari ini,” papar Sobandi.