JAKARTA, KOMPAS - Penerapan ganjil genap untuk mobil pribadi di Jalan Jenderal Sudirman ke MH Thamrin ditambah satu jam. Bila sebelumnya berlaku pukul 07.00-09.00, mulai Senin (23/4) diujicoba mulai 06.00-09.00. Belum ada wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembatasan sepeda motor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) itu langsung diujicobakan sebagai bentuk dukungan kebijakan menurunkan beban jalan yang sudah diperluas BPTJ. “Kami sambut usulan itu dengan baik,” katanya di Jakarta, Kamis (19/4).
Usulan itu sudah dibahas dalam diskusi kecil Forum Group Discussion Lalu Lintas DKI Jakarta, Rabu. Setelah rapat itu, para pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan siap melaksanakan ujicoba penambahan waktu ganjil genap.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, perpanjangan waktu ganjil dan genap di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin itu sudah dibicarakan dengan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Perpanjangan ganjil-genap ini selaras dengan ujicoba ganjil-genap di ruas pintu tol di Bekasi Barat dan Timur (Tol Jakarta-Cikampek) serta pintu tol Cibubur (Tol Jagorawi) dan pintu tol Kunciran 2 dan pintu tol Tangerang 2 (Tol Jakarta-Tangerang).
Evaluasi uji coba, khususnya di tol Jakarta-Cikampek, menunjukkan hasil cukup signifikan dalam pola perjalanan masyarakat sehingga menurunkan kepadatan kendaraan di atas 20 persen.
“Untuk mendukung kinerja itu, dalam lalu lintas itu ada bangkitan ada tarikan. Makanya, kajian dari BPTJ ada penambahan waktu di ruas Jalan Sudirman - MH Thamrin yang sudah dilaksanakan ganjil genap bisa menjadi tambahan, stimulan,” katanya.
Diterapkan sepekan
Uji coba tahap awal ini akan diberlakukan sekitar sepekan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Selama uji coba perpanjangan, yang jam 06.00-07.00 belum akan ada sanksi seperti tilang. Namun, untuk jam 07.00-09.00 sanksi tilang tetap diterapkan seperti semula," ujar Sigit.
Tahap ini juga dimaksudkan sebagai tahap sosialisasi. Selanjutnya, hasil sepekan itu akan digunakan sebagai pijakan meneruskan atau menghentikan perpanjangan ganjil-genap.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, perpanjangan ganjil genap itu untuk menyinkronkan kebijakan transportasi DKI Jakarta dan BPTJ.
Tujuannya utamanya lebih untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi yang masuk ke DKI Jakarta. Masih adanya perbedaan waktu pemberlakuan ganjil genap di Bekasi, Cibubur, Tangerang, dan Jakarta itu masih memberi peluang warga yang ingin menggunakan kendaraan pribadi dengan berangkat lebih pagi.
“Kalau dari Bekasi berangkat lebih pagi, sekitar jam 05.00, maka masih lolos ganjil genap di dalam kota. Kalau sudah sinkron, maka harus berangkat setidaknya 04.00. Pasti akan berpikir ulang untuk gunakan kendaraan pribadi,” katanya.
Budi menegaskan, BPTJ tak melarang penggunaan kendaraan pribadi. Namun, hanya mengatur penggunaan untuk keperluan yang lebih besar.
Selain perpanjangan waktu, belum ada wacana lain, misalnya memperluas cakupan ganjil genap. Kebijakan itu diharapkan mengubah perilaku warga, menjadi berangkat lebih pagi atau menggunakan angkutan umum.