BOGOR, KOMPAS - Empat belas vila milik perorangan dibongkar paksa Perum Perhutani di Resor Pemangku Hutan Babakanmadang, Selasa (24/4). Lahan sengketa seluas 360 hektar di resor itu akan dihutankan kembali.
Pondok-pondok peristirahatan itu milik Yulius Puunbatu (62), yang dinilai menguasai lahan hutan negara secara ilegal. Luas lahannya sekitar 360 hektar, dengan bentangan di Resor Pemangku Hutan (RPH) Babakanmadang dan RPH Cipayung (Megamendung) Perhutani.
"Sebanyak 23 bangunan lain, yang bukan di lahan hutan yang sebelumnya dikuasai Yulius, dibongkar sendiri pemiliknya setelah kami beri surat peringatan. Ada yang sudah selesai, ada yang masih berlangsung," kata Direktur Operasional Perum Perhutani Hari Priyanto di lokasi.
Kemarin, petugas Perhutani membongkar vila atau bangunan peristirahatan di Pondok Pemburu Cisadon di wilayah Kampung Cisadon, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Pembongkaran dibantu petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, serta polisi dan tentara. Total personel gabungan ada 166 orang menggunakan satu alat berat.
Pembongkaran semua bangunan itu kelanjutan putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/Ptd tahun 2010. "Sebelumnya, kami memasang papan tanda penyegelan pada 28 Februari dan mengirimi surat agar membongkar sendiri. Kemudian kami kirim surat panggilan dua kali kepada saudara Yulius, namun yang bersangkutan tidak datang. Karena itulah kami membongkar paksa," tutur Hari.
Dikuasai pihak lain
Di Bogor, menurut administratur Kawasan Pemangku Hutan Perhutani Bogor Ahmad Basuki, masih ada 22.000 hektar lahan hutan Perhutani dikuasai pihak lain secara ilegal. Namun, hanya di dua RPH ini, yang dikuasai secara ilegal sangat luas oleh satu orang. Lainnya, hutan dirambah banyak warga yang rata-rata dijadikan kebun sayuran.
"Satu-satu akan kami tangani mengedepankan pendekatan persuasif. Yang pasti, tak mungkin lahan total hutan seluas 22.000 hektar itu dapat disertifikatkan warga dengan alasan atau program apapun. BPN pun tidak akan main-main. Kalau ada yang mengajukan, pasti BPN akan tanya kami," kata Hari.
Sebelum alat berat menghancurkan bangunan Pondok Berburu Cisadon, Yudi (46) dan Ajo (32), karyawan Yulius yang menjaga pondok dan lahan meminta petugas memperlihatkan surat perintah pembongkaran. "Kami tak bermaksud menghalangi, tapi minta penundaan. Empat hari lalu kami bertemu majikan dan memerintahkan meminta petugas menunjukkan ketetapan pengadilan untuk pembongkaran vila," kata Yudi.
Ajo menambahkan, ia dan karyawan lain tidak mengosongkan pondok karena tak mendapat surat pemberitahuan pondok-pondok milik Yulius akan dibongkar hari ini. "Ada surat pemberitahuan pembongkaran yang kami terima 17 April, namun tidak ada nama Pak Yulius. Malah ada nama seorang menteri yang vilanya itu-tuh," kata Ajo, menunjuk pondok peristirahatan.
Saat tengah hari, juru bicara keluarga Yulius, Moh Martin Panawu (52), datang bersama kerabat. Ia keberatan atas pembongkaran pondok-pondok itu.
Sengketa
Amar putusan MA itu, kata Martin Panawu, tak menghukum Yulius mengosongkan lokasi kawasan yang disengketakan itu. "Dulu ini bukan kawasan hutan, tetapi perkebunan segala pohon, seperti kina, kopi, teh," katanya.
Dadan Husaeni dari Biro Hukum Perhutani Jawa Barat, yang mendampingi Hari, menjelaskan isi putusan MA itu. Intinya menetapkan kawasan hutan Blok Cisadon adalah hutan negara yang oleh KLHK diserahkan pengelolanya ke Perhutani. Beberapa pasal undang-undang diucap Dadan memperkuat argumentasi pembongkaran bangunan itu sah dan hak Perhutani.
Menurut Martin, putusan MA tak membatalkan kepemilikan lahan itu oleh Yulius. "Selain PK sudah kami lakukan bulan lalu, dengan pembongkaran ini, kami akan melakukan upaya hukum. Kami akan tuntut Perhutani secara hukum," katanya.
Secara terpisah, kuasa hukum Yulius Puunbatu, Andi Syariduddin memastikan kliennya menempuh jalur hukum. "Dari video, kami lihat ada Satpol PP, polisi, dan tentara yang kami ingatkan jangan ikut-ikut melawan hukum," katanya.
Andi menambahkan, dalam diktum putusan tidak diperintah hakim mengosongkan objek sengketa. Artinya, secara hukum Yulius tak bisa dipaksa mengosongkan objek sengketa.
Atas pernyataan itu, Hari menjelaskan putusan MA jelas menyatakan kawasan itu hutan negara yang diserahkan ke Perhutani untuk dikelola. "Sekarang ini upaya kami menertibkan kawasan untuk kembali memulihkan menjadi hutan. Di kawasan Bopuncur, Perhutani tak menebang pohon, yang ada menanam. Hutan di sini adalah penyangga kawasan," tutur dia.