JAKARTA, KOMPAS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberi klarifikasi lagi soal penataan Tanah Abang. Itu disampaikan setelah Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai penjelasan Pemprov DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru dan penataan PKL Tanah Abang dinilai kurang detail.
”Kami akan berikan klarifikasi lagi. Tidak ada masalah,” ujar Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, Jumat (27/4).
Sandiaga juga menilai pemanggilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai hak lembaga itu. Pemanggilan itu untuk memperjelas rencana penataan Jalan Jatibaru Raya dan Pasar Blok G.
”Kami sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI melalui surat tanggal 25 April 2018. Kami memanggil Gubernur untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan korektif dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP),” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Dominikus Dalu, Jumat (27/4/2018).
Ombudsman berharap pertemuan dengan Gubernur DKI pada minggu depan agar persoalan segera terjelaskan dengan lebih detail.
Ditanya secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memastikan kapan akan memenuhi panggilan surat Ombudsman tersebut.
Seperti diberitakan, akhir Desember 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya. Penutupan separuh jalan tersebut untuk mengakomodasi para PKL. Tenda-tenda didirikan berjajar di badan jalan untuk aktivitas berdagang.
Salah satu dampaknya, pedagang di Blok G Pasar Tanah Abang mengeluhkan penurunan pendapatan. Para sopir angkutan kota juga protes karena tidak bisa lagi melalui jalur yang sebelumnya rute trayek mereka. Keluhan masyarakat itu disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Melalui proses pemeriksaan, Ombudsman menilai kebijakan yang dibuat Pemprov DKI itu malaadministrasi. Penutupan sudah dilakukan, tetapi dasar hukum penutupan Jalan Jatibaru diterbitkan beberapa waktu setelahnya, Februari 2018.
Untuk itu, melalui LAHP yang disampaikan 6 Maret 2018, Ombudsman meminta Pemprov DKI melakukan sejumlah tindakan korektif atas kebijakan itu.
”Ada empat permintaan korektif yang kami minta supaya Pemprov memperbaiki. Pertama, grand design dengan melibatkan partisipasi publik. Kedua, penataan untuk Blok G itu seperti apa supaya mengakomodasi omzet mereka yang terus menurun,” kata Dalu.
Ketiga, lanjutnya, koordinasi dengan Polda Metro Jaya karena berhubungan dengan otoritas jalan. Keempat, mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru dan mengakomodasi para PKL di tempat yang representatif.
Respons sebelumnya
Dari empat poin yang dimintakan tindakan korektif dari Pemprov DKI itu, sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Pemprov DKI diberi waktu 30 hari untuk memberikan respons.
Sebenarnya Pemprov DKI sudah memberikan tanggapan atas empat poin korektif itu, Selasa (24/4). Keempat poin itu dijawab, di antaranya disebutkan akan dibangun jembatan (skybridge) yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang dan Blok G Pasar Tanah Abang. Lalu, akan dibangun tempat penampungan sementara bagi para pedagang.
”Tetapi, timeline-nya seperti apa tidak jelas. Lalu, dalam 30 hari kemarin belum ada pendekatan dari Pemprov kepada pedagang Blok G karena setidaknya mereka yang paling terdampak,” ujar Dalu.
Ombudsman menilai jawaban itu belum detail. ”Makanya, kami panggil Gubernur untuk dengar langsung kebijakannya seperti apa. Timeline seperti apa. Kami ingin lihat, setidaknya yang poin jangka pendek itu apa yang harus dilakukan dan seharusnya terlihat, tetapi tidak kelihatan. Jangka pendek di Blok G dan Jalan Jatibaru-nya apa,” katanya.
Langkah-langkah konkret bagi pedagang di Blok G dan Jatibaru setidaknya akan memberi jawaban bagi pelapor dan memberi dampak bagi masyarakat yang lain. ”Misalnya pejalan kaki, sopir angkot, dan masyarakat pada umumnya,” ujar Dalu.
Sebelumnya, pihak PD Pasar Jaya menyatakan, Blok G Pasar Tanah Abang akan direnovasi mulai Mei 2018. Hal itu akan dilakukan setelah ada kesepakatan lokasi tempat penampungan sementara (Kompas, 27/4).