Penyelenggara Bagi-bagi Sembako di Monas Masuk Daftar Hitam
Oleh
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Menyusul ricuh saat pembagian sembako yang menewaskan dua bocah di Lapangan Monas, Sabtu lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memasukkan pihak penyelenggara Forum Untukmu Indonesia ke dalam daftar hitam lembaga yang dilarang berkegiatan di ruang publik Jakarta.
Itu bentuk sanksi dari Pemprov DKI. "Mereka tak akan dapat izin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno di Jakarta, Rabu (2/5). Saat ini, Biro Hukum juga sedang menginvetarisir aturan apa saja yang dilanggar pihak penyelenggara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati menyebut, izin diberikan untuk acara budaya. "Di proposal awal mau ada bazaar murah. Kami tidak bolehkan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan," ujar dia.
Sanksi lain, Pemprov DKI meminta panitia bertanggungjawab kepada keluarga korban, meminta maaf dan memberi penjelasan kepada media massa, serta bertanggung jawab atas kerusakan di Monas seperti taman, tanaman, dan rumput.
Terkait pemeriksaan kasus tewasnya dua bocah, polisi masih bekerja. “Timnya baru dibentuk. Penyidik Polda Metro Jaya membantu Polres Metro Jakarta Pusat. Kami beri kesempatan tim untuk bekerja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Belajar dari insiden itu, Disbudpar akan memperketat prosedur. "Intinya yang berpotensi menimbulkan kegaduhan tidak akan diizinkan," jelas Tinia.
Batasi kegunaan
Pengamat perkotaan Nirwono Joga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus membatasi kegiatan-kegiatan yang boleh digelar di Monas. Meskipun tergolong ruang publik, Monas merupakan ruang publik yang monumental dan sakral serta bersejarah.
"Pemprov DKI harus tegas apa yang boleh dan tidak di Monas. Panduan tata tertib, bentuk kegiatan, hingga penanggungjawab kegiatan harus jelas," kata dia.
Adapun pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengatakan, Pemprov DKI harus tegas membebaskan ruang publik dari urusan politik dan kegiatan yang mengundang konflik maupun bahaya. Untuk itu, perlu penataan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik.
Seleksi kegiatan lebih cermat juga perlu diikuti pengelolaan kegiatan. “Kalau mengundang ratusan ribu orang perlu dukungan aparat. Dalam peristiwa pembagian sembako di Monas, seharusnya aparat dilibatkan sejak awal," kata dia.
Peruntukan kegiatan di Monas memang berubah. Di era Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, ada Pergub No. 160 Tahun 2017 yang melarang Monas untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama. Di era sekarang, Gubernur DKI Anies Baswedan mengubah pasal dalam Pergub tentang Monas itu. Pada 24 November 2017, ia menandatangani Pergub No. 186 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 160 Tahun 2017 tentang pengelolaan kawasan Monumen Nasional.
Kawasan Monas dibolehkan untuk acara kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Disebutkan, kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasar rekomendasi tim.
Nirwono menegaskan, meski sudah ada perubahan pergub yang lama, seharusnya pemprov dan disbudpar serta UPT Monas tetap perlu membatasi jenis kegiatan. Untuk politik dan keagamaan, bisa disebar ke ruang publik lain seperti Lapangan Banteng dan Lapangan IRTI.
Untuk tim yang bertugas memberi masukan itu, Anies membuat keputusan gubernur, yakni Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional.
Anggota tim terdiri atas unsur Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, unsur Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, unsur Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, unsur Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, unlnsur Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta, unsur Kementerian Sekretariat Negara, unsur Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, unsur Komando Daerah Militer Jakarta Raya, dan unsur perorangan seperti akademisi Anhar Gonggong, pengamat sejarah Betawi JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan. Sekretariatnya adalah Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional.
Tim itu bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional; menyusun laporan hasil penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional; dan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur dalam rangka penyelenggaraan kegiatan/acara di Kawasan Monumen Nasional.
Dikonfirmasi langsung, salah satu anggota, Anhar Gonggong yang dihubungi Rabu petang untuk dimintai keterangan seputar pertimbangannya memberi izin kegiatan Forum Untukmu Indonesia, Anhar justru menegaskan ia tidak tahu menahu kalau ia adalah anggota tim pertimbangan. "Tidak ada yang memberitahu saya tentang tim itu," jelasnya. (IRE/HLN/WAD)