logo Kompas.id
Miliki Sabu dan Obat Penenang,...
Iklan

Miliki Sabu dan Obat Penenang, FA Didakwa Pasal Berlapis

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NjAnr7OioR4VYsWAwF1iyODtcWA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_20180515_195235_778.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Artis Fachri Albar menjalani sidang dakwaan terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Artis FA menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018). Fachri didakwa melanggar Pasal 111, 112, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Asiadi Sembiring, serta hakim anggota Ganjar Pasaribu dan Arlandi Triyoyo. Jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana mengatakan, penangkapan FA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tempat tinggalnya sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Lalu, Satnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek rumah FA di  Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000