JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menambah aplikasi parkir dalam jaringan di sejumlah lokasi parkir di jalan raya. Aplikasi ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah karena mengurangi kebocoran.
Aplikasi daring perparkiran dilengkapi fitur pembayaran tagihan dengan sistem perbankan (payment point online bank/PPOB). Selama ini, sistem ini diterapkan dalam parkir meter, seperti di Jalan Sabang, Jalan Faletehan, dan Kelapa Gading, dan Taman Kalijodo. Warga membayar parkir secara non tunai atau menggunakan uang elektronik yang juga bisa dibeli di juru parkir.
"Aplikasi ini bukan untuk menggusur parkir, justru meningkatkan kelas para jukir dari semula manual jadi daring," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat peresmian di Taman Ayodya, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018). Sistem daring ini kerja sama Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran dengan PT Nusantara Digital Investama serta PT Wican Tirtayasa Bersama.
Praktik parkir daring untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah, mengurangi kebocoran pendapatan daerah, dan menyejahterakan juru parkir. Juru parkir bisa memperoleh penghasilan tambahan dari transaksi isi ulang tersebut.
Sistem daring itu telah diuji coba dan meningkatkan pendapatan hingga 129 persen, hanya di satu koridor jalan.
Hal senada diungkapkan Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta Tiodor Sianturi. Dengan sistem daring, pendapatan asli daerah dari perparkiran terus meningkat setiap tahunnya.
Pada 2016, pendapatan parkir Rp 52 miliar. Tahun 2017 naik menjadi Rp 107 miliar.
Saat ini, sistem dan aplikasi baru diluncurkan. Namun, Tiodor masih akan mengkaji di titik-titik mana saja sistem perparkiran itu akan ditambah.
Terkait perparkiran, sebelumnya Pemprov DKI dan DPRD menyetujui kenaikan pajak parkir dari 20 persen jadi 30 persen. Kenaikan itu akan meningkatkan tarif parkir.
"Karena margin keuntungan pengelola parkir berkurang, tarif parkir yang saat ini diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 kemungkinan meningkat," kata Digdo Prakoso dari Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah. (DEA/AYU)