JAKARTA, KOMPAS--Setiap anak yang mendaftar masuk taman kanak-kanak dan kelas 1 sekolah dasar di DKI Jakarta sudah harus diimunisasi. Jika orangtua siswa tak bisa menunjukkan kartu imunisasi saat mendaftar, pihak sekolah akan memberi formulir agar calon murid memperoleh imunisasi dasar dari puskesmas terdekat sekolah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pemerintah provinsi ingin seluruh anak mendapat layanan pendidikan. "Kami tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan, karena ada persyaratan imunisasi belum lengkap," ujar dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/5).
Keterangan itu disampaikan merujuk beredarnya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan No. 37/SE/2018 tertanggal terbit 30 April 2018. Di sana disebutkan, siswa baru tidak dipersyaratkan memiliki kartu identitas anak dan kartu imunisasi anak.
Isi surat itu menimbulkan kesalahpahaman publik bahwa syarat imunisasi dihapuskan di DKI, sehingga akan dicabut. Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto, sekitar 25 persen orangtua siswa mengeluh kedua kartu itu terselip atau hilang atau malah tidak punya. Surat edaran didasarkan adanya keluhan itu.
Anies melanjutkan, surat edaran kepala dinas itu akan dicabut dan dibuatkan surat edaran baru. "Mengapa dicabut? Lebih pada pesan dari surat edaran ini memiliki makna bervariasi. Yang diperlukan, kami tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap," kata dia.
Seiring pencabutan surat itu, imbuh Anies, semua anak boleh mendaftar dan harus membawa kartu imunisasi. Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan, disiapkan formulir agar nantinya memperoleh imunisasi dari dinas kesehatan.
"Jadi harus tetap membawa kartu, tapi kalaupun tidak bisa menunjukkan, jangan khawatir, nanti disiapkan formulir dan diberi imunisasi. Ini dua hak berbeda. Satu, hak untuk mendapatkan pendidikan. Yang satunya lagi hak mendapat imunisasi. Dua-duanya kewajiban pemerintah. Kami wajib mendidik, tapi juga wajib menyiapkan mengimunisasi," terang Anies.
Surat dicabut
Menurut Anies, pencabutan surat edaran kepala dinas pendidikan itu akan dilakukan Selasa hari ini. Secara bersamaan akan diterbitkan dua surat edaran baru, yakni surat edaran dari dinas kesehatan dan surat edaran dinas pendidikan.
"Dua surat itu akan keluar, sehingga dua kewajiban kami tunaikan. Untuk orangtua yang anaknya tidak memiliki kartu, maka disiapkan form-nya sehingga itu menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan mengunjungi atau mereka mendatangi puskesmas. Untuk itu, kalau memerlukan layanan karena waktunya mepet, itu bisa dipercepat," ujar dia.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menambahkan, dinas kesehatan sudah menangkap keluhan para orangtua bahwa saat pendaftaran sekolah tidak bisa menunjukkan kartu imunisasi, sedangkan waktu pendaftaran itu sangat pendek. "Jadi, kami sudah mengambil kesempatan, dalam hal ini artinya orang-orang yang tidak terimunisasi itu juga akan terjaring kami. Selain mendapatkan fasilitas sekolah, imunisasi pun kami berikan," kata dia.
Nantinya, begitu data dari dinas pendidikan diperoleh, dinas kesehatan akan bergerak memberikan imunisasi dasar sesuai kebutuhan.
"Imunisasi di Jakarta memang sudah mendekati bagus, walaupun memang masih ada beberapa orang masyarakat yang belum mau diimunisasi. Namun demikian, dengan program yang sedang kami rangkai itu akan menjaring mulai dari pasangan sebelum menikah, sudah kami beri penyuluhan," kata Koesmedi.