logo Kompas.id
Radikalisme dan Kewajiban...
Iklan

Radikalisme dan Kewajiban Negara Melindungi Anak

Oleh
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eoEMyw9KgoHIFiMWoFeiQ_Vsglw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180525Ilustrasi-6B-PERLINDUNGAN-ANAK.jpg
TOTO S

Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya menghadirkan persoalan yang bisa membuat gelisah siapa saja. Terlihat fakta bahwa negara belum maksimal melaksanakan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tampak juga negara memang masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak.

Entah kapan dukacita, kesedihan, dan keprihatinan itu bisa diakhiri. Berhari-hari setelah peristiwa maut itu terjadi, serangan bom itu masih jadi topik obrolan banyak kalangan di berbagai kesempatan. Wajar dan sangat beralasan, sebab tragedi di Surabaya itu bukan hanya gambar tentang serangan bom bunuh diri. Perasaan banyak orang campur aduk dan setengah tak percaya karena serangan mematikan itu melibatkan anak-anak, perempuan, ayah dan ibu. Semua pelaku terikat sebagai satu keluarga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000