JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti kepemilikan perusahaan pemasok kayu yang dinyatakan sebagai mitra independen pabrik pulp dan kertas Asia Pulp & Paper. Setidaknya, ada 24 perusahaan mitra independen yang kepemilikannya terindikasi berkaitan dengan perusahaan induk grup Sinas Mas ini.
Dalam laporan yang dirilis Koalisi Anti Mafia Hutan, Rabu (30/5/2018) di Jakarta menunjukkan, dari 27 perusahaan yang dinyatakan Asia Pulp & Paper (APP) sebagai pemasok independen, 24 perusahaan di antaranya terindikasi saling berkaitan dengan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan itu. Analisis ini berdasarkan profil perusahaan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara, Syahrul Fitra menyatakan, ada beberapa indikasi yang menguatkan analisis keterkaitan itu. “Kejanggalan ditemukan, misalnya, dari 24 perusahaan disebut mitra independen APP terdaftar berkantor di tempat sama dengan Kantor Pusat Grup Sinar Mas,” ujarnya.
Kejanggalan ditemukan, misalnya, dari 24 perusahaan disebut mitra independen APP terdaftar berkantor di tempat sama dengan Kantor Pusat Grup Sinar Mas.
Selain itu, para pemegang saham mayoritas dan minoritas dari 24 perusahaan tersebut terindikasi kepemilikannya mengalir ke 8 nama perorangan, tujuh di antaranya merupakan pegawai atau mantan pegawai di anak perusahaan Sinar Mas. Sementara 16 nama lain yang terdaftar sebagai komisioner dan direktur dari masing-masing perusahaan tersebut juga sedang bekerja atau pernah bekerja pada perusahaan Sinar Mas.
“Jabatan tersebut antara lain bagian sumber daya manusia PT Wirakarya Sakti serta bagian keuangan dan akuntansi PT Arara Abadi. Kedua perusahaan ini adalah perusahaan besar HTI (Hutan Tanaman Industri) yang disebut APP sebagai pemasok independen,” ujar Syahrul.
Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Zenzi Suhad menambahkan, indikasi lain ditemukan dalam laporan ini adalah keterkaitan grup Sinar Mas dengan dua perusahaan HTI yang diusulkan APP untuk menjadi pemasok jangka panjang. Dua perusahaan itu, yakni PT Buana Megatama Jaya di Kalimantan Barat dan PT Bangun Rimba Sejahtera di Pulau Bangka.
Dua pabrik serpih kayu APP di Kalimantan, yaitu PT Sarana Bina Semesta Aalam di Kalimantan Timur dan PT Chipdeco Inti Utama di Kalimantan Utara, terindikasi juga termasuk satu tatanan dalam pemasok independen. Setelah ditelusuri, dua pemilik saham utama dari dua pabrik itu juga mengendalikan lima perusahaan HTI yang dinyatakan pemasok independen APP, yaitu PT Surya Hutani Jaya, PT Bumi Persada Permai, PT Ruas Utama Jaya, PT Tebo Multi Agro, dan PT Bina Dutalaksana.
“Dari analisis ini terlihat ada pola seperti model kepemilikan nominee (kepemilikan atas nama). Padahal praktik tersebut dilarang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,” ucapnya. Pada pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan, melarang perjanjian ataupun pernyataan kepemilikan saham perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Menanggapi laporan ini, Managing Director APP Sinar Mas Goh Lin Piao, dalam pernyataan resmi menyatakan, masih akan memelajari kebenaran tuduhan-tuduhan yang disampaikan Koalisi Anti Mafia Hutan. Pihaknya menyarankan agar laporan tersebut bisa disampaikan langsung untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi atas tuduhan tersebut.
Pengawasan
Siti Rakhma Mary Herwati, kuasa hukum publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan, pemerintah perlu secara tegas mengawasi pemberian izin kehutanan dari semua konsesi HTI. Pengawasan harus dilakukan secara mendalam termasuk struktur perusahaan dan pemilik manfaat dari perusahaan. Sistem pembentukan badan hukum juga perlu diperbaiki agar keberadaan pemilikan saham nominee bisa didentifikasi sejak awal.
“Ketika ditemukan pelanggaran dari izin tersebut, pemerintah harus tegas menghentikan izin HTI yang dikeluarkan. Selain itu, tindakan hukum juga harus disertakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait laporan analisis struktur kepemilikan perusahaan APP, pemerintah perlu mengevaluasi keberadaan pemilik saham yang diduga sebagai pemilik saham nominee di perusahaan yang terafiliasi grup Sinar Mas.