logo Kompas.id
Negara Diminta Subsidi...
Iklan

Negara Diminta Subsidi Pengusaha Produk Halal

Oleh
Angger Putranto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f0Gfv0x-brBsXFyU2qDukiUNPhI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_20834559_119_0-5.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Seorang penjaga salah satu gerai yang turut serta dalam pameran halal internasional Indonesia di Jakarta, beberapa waktu yang lalu, menata produk minuman dan makanan produksi sebuah perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jember, Kompas – Negara diharapkan memberi subsidi kepada pelaku usaha produk halal. Hal tersebut dilakukan agar para pengusaha terutama pengusaha mikro, kecil, dan menengah tidak terbebani biaya sertifikasi yang tinggi.

Sesuai ketentuan Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2019. Namun, yang menjadi kendala, tidak semua pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah mampu melakukan hal itu karena besarnya biaya sertifikasi. Dorongan agar negara memberikan subsidi kepada pelaku usaha dalam pembuatan sertifikasi halal mengemuka dalam Sidang Promosi Doktoral Ikhsan Abdullah di Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu (7/6/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000