JAKARTA, KOMPAS - Setelah melakukan penggeledahan selama enam jam, Komisi Pemberantasan Korupsi keluar dari kantor pusat PT Perusahaan Listrik Negara Selasa (17/7/2018) pukul 00.23 dinihari. Delapan penyidik membawa empat kardus dan tiga koper yang diduga sebagai barang bukti sitaan.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Seusai penggeledahan, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir menjelaskan, tim KPK menggeledah ruangan Direktorat Pengadaan beserta divisinya di lantai 6, 8, dan 13.
Semua data yang diperlukan yang berkaitan dengan pembangkit telah disita sesuai aturan yang ada.
"Ada beberapa berkas kalau tidak salah ada 15 bundel, termasuk buku tamu dan CCTV. Sudah selesai sekitar 23.30 lalu bikin berita acara dan jam 00.00 tadi selesai," ujarnya.
Sofyan menambahkan, setidaknya ada dua staf dari divisi pengadaan yang diperiksa oleh penyidik. "Prosesnya cukup lancar, baik, dan kondusif. Sangat profesional," kata dia.
Prosesnya cukup lancar, baik, dan kondusif. Sangat profesional
Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dalam kesempatan itu, KPK menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PLTU Riau-1, beserta barang bukti dari kamera CCTV (DIONISIO DAMARA/YOLA SASTRA)