Jual Aset Dinilai Bukan Solusi Penyehatan Keuangan Pertamina
›
Jual Aset Dinilai Bukan Solusi...
Iklan
Jual Aset Dinilai Bukan Solusi Penyehatan Keuangan Pertamina
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Serikat pekerja Pertamina melakukan aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Pertamina, Jumat (20/7/2018) pagi. Aksi ini merupakan bentuk penolakan serikat terhadap rencana penjualan sejumlah aset perusahaan.
Aksi dimulai dari kantor pusat Pertamina di Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat sekitar pukul 07.30. Rombongan yang berjumlah lebih dari seribu orang ini berorasi menuju Kementerian BUMN dan dilanjutkan ke Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan. Mereka mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan ikat kepala kain merah bertuliskan "Save Pertamina".
Di Kementerian BUMN, peserta aksi ditemui oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Sementara itu, di Kementerian ESDM, perwakilan serikat menolak penjelasan dari Wakil Menteri ESDM Archandra Thahar. Mereka ingin Menteri ESDM Ignatius Jonan yang menjelaskan secara langsung.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Arie Gumilar mengatakan, penjualan sejumlah aset berupa share down aset di wilayah kerja dan spin off kilang tidak akan menyelesaikan permasalahan keuangan perusahaan. Langkah ini hanyalah solusi sementara dan tidak cukup menyelesaikan akar persoalan.
Menurut dia, Pertamina mengalami kerugian karena adanya beberapa kebijakan pemerintah seperti penetapan BBM satu harga dan tidak dinaikkannya harga jual BBM premium dan solar hingga 2019 sementara harga minyak mentah duind naik. "Kebijakan ini membebani kas perusahaan. Ketika kas perusahaan sudah mulai tergerus salah satunya dengan menjual aset," ujarnya seusai aksi.
Selain itu, serikat juga menolak penjualan Pertamina Gas, anak usaha Pertamina, kepada Perusahaan Gas Negara melalui skema akuisisi sebesar 51 persen. Serikat menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan tujuan holding migas untuk meningkatkan efisiensi dua perusahaan, optimalisasi infrastruktur, dan kapasitas investasi.
"Perlu digarisbawahi, PGN itu 43 persen dimiliki publik, sedangkan Pertagas 100 persen dimiliki Pertamina. Akuisisi akan menyebabkan pendapatan yang semula milik negara beralih ke publik," ujar Arie.
Serikat menuntut kepada Kementerian BUMN untuk menghentikan aksi korporasi penjualan aset; membatalkan jual beli saham bersyarat antara Pertagas dan PGN; menghentikan proses integrasi Pertagas dan PGN, sebaliknya menyinergikan kedua perusahaan itu sebagai AP Holding (Pertamina); dan sebagainya.
Sementara itu, kepada Kementerian ESDM, serikat menuntut agar subsidi BBM ditambah atau harganya dinaikkan sesuai harga keekonomian. Kementerian juga dituntut untuk membatalkan Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 yang tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
"Kita akan lihat tindak lanjutnya. Jika negatif kami akan mengekskalasi lagi aksinya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang cinta Pertamina, cinta kedaulatan energi, dan cinta bangsa dan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno telah menandatangani Surat Menteri BUMN No. S-427/MBU/06/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi Untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina. (E04)