logo Kompas.id
Lain-lainJalankan Perlindungan terhadap...
Iklan

Jalankan Perlindungan terhadap Korban Teror

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan perlindungan terhadap korban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selama ini, peran pemerintah untuk melindungi korban aksi teror masih lemah.Ketua Umum Yayasan Keluarga Penyintas Didik Hariyono menuturkan, semua penyintas dan keluarga korban aksi teror di Indonesia berharap punya kehidupan lebih baik pasca-aksi kelompok teroris yang mengubah kehidupan mereka. Kehadiran pasal perlindungan korban dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memberikan harapan baru terkait peran nyata pemerintah memperhatikan mereka.Meskipun pemberian kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi, dan santunan telah diatur dalam Pasal 35B UU No 5/2018, pelaksanaan teknis pasal itu memerlukan peraturan pemerintah (PP). Aturan itu pun berlaku surut sehingga penyintas dan keluarga korban aksi teror sejak bom Bali 2002 dapat menerima bantuan dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."Kita mendorong PP segera dibentuk," ujar Didik, Minggu (5/8/2018), di Jakarta, dalam peringatan 15 tahun bom JW Marriott Jakarta yang terjadi 5 Agustus 2003.Dalam acara itu, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, LPSK baru bisa menjalankan amanat UU No 5/2018 jika PP telah diresmikan. Melalui UU itu, tambah dia, upaya perlindungan dan bantuan kepada korban teror lebih mudah dibandingkan upaya yang telah berlangsung selama ini. Sebelumnya, LPSK harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan uang kompensasi kepada korban teror. Pengajuan pemberian dana kompensasi itu harus didasari putusan pengadilan.Dalam UU No 5/2018, meski tetap butuh putusan pengadilan, LPSK dapat langsung menerima dan menyalurkan dana bantuan kepada korban teror tanpa perlu mengajukan permohonan dana kepada Kemenkeu.Dalam tiga aksi teror terakhir, LPSK telah menuntut kompensasi dari negara untuk para korban melalui pengadilan. Hasto menyatakan, untuk aksi teror di Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur (2016), LPSK mengajukan dana kompensasi sekitar Rp 300 juta. Kemudian, Rp 600 juta untuk serangan teror gereja di Medan, Sumatera Utara (2016). Terakhir, biaya kompensasi sekitar Rp 1,3 miliar untuk korban bom Thamrin, Jakarta (2016). Seluruh tuntutan itu telah dipenuhi hakim sehingga pemberian kompensasi telah diserahkan kepada para korban. "Kompensasi itu belum sebanding dengan penderitaan yang korban alami. Semoga di masa depan proses pemberian kompensasi itu lebih mudah," tuturnya.Sementara itu, Mahanani Prirahayu, salah satu anggota keluarga korban bom JW Marriot 2003, mengatakan menerima bantuan dan santunan dari berbagai pihak setelah suaminya, Slamet Heriyanto, meninggal akibat serangan teror. Namun, dari berbagai bantuan tersebut, belum ada yang berasal dari pemerintah pusat. (SAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000