logo Kompas.id
Lain-lainBPJS dan E-katalog Obat-obatan
Iklan

BPJS dan E-katalog Obat-obatan

Oleh
Sampurno Kepala Badan POM RI 2001-2006; Pengajar Program Magister Bisnis  Fak Farmasi UGM dan Universitas Pancasila
· 5 menit baca

Sebelum ada BPJS, layanan kesehatan di Indonesia menghadapi masalah sangat berat, terutama dalam hal pembiayaan. Ketika itu    biaya pelayanan kesehatan sebagian besar berasal dari kantong masyarakat (out of pocket). Akibatnya,  cakupan pelayanan kesehatan  sangat terbatas, tak bisa menjangkau masyarakat berpenghasilan  rendah.  Adanya  BPJS sebagai asuransi universal health coverage membuat seluruh penduduk berpeluang besar terlayani kebutuhan kesehatannya.  Obat yang semula dirasa sangat mahal telah "dipaksa" BPJS turun harga sehingga bisa dijangkau rakyat. BPJS sebagai pembeli besar punya posisi tawar kuat, mampu memengaruhi pasar farmasi Indonesia. Lewat instrumen e-katalog,  BPJS telah "mengguncang" pasar farmasi Indonesia yang sebelumnya didominasi obat branded generic yang mahal. Amanat konstitusiUUD 1945 Pasal 28 Ayat 3 menegaskan, setiap orang berhak atas jaminan sosial.  Pasal 34 ayat 2 mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat tak mampu sesuai martabat kemanusiaan. Amanat konstitusi ini jadi landasan strategis upaya negara mewujudkan Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.  Sejalan dengan Konstitusi ini telah dikeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2001 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Dengan adanya dua UU itu, sistem jaminan sosial nasional telah mendapatkan regulasi kuat untuk pelaksanaan program-program kesejahteraan sosial,  utamanya masyarakat tak mampu. Salah satu komponen strategis dalam penyelenggaraan upaya kesehatan adalah komponen obat. Setiap upaya kesehatan terutama preventif dan kuratif memerlukan obat  dengan  biaya cukup besar. Untuk itu telah dikeluarkan Permenkes No 63/2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan e-katalog. Obat via e-katalogPengadaan obat dengan e-katalog dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan obat yang berbasis pada Formularium Nasional.  Tender dilakukan secara terpusat  oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendapatkan penyedia obat dengan harga paling murah. Berdasarkan hasil pelelangan itu, fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia berbelanja dan menggunakan obat sesuai kebutuhan yang direncanakan. Pengadaan obat dengan sistem e-katalog ini  telah berhasil meningkatkan efisiensi sehingga mendukung upaya pemerataan pelayanan kesehatan.  Penggunaan obat generik dalam jumlah cukup besar oleh BPJS telah  menyebabkan terjadinya pergeseran keseimbangan pasar farmasi di Indonesia. Obat branded generic yang sebelumnya mendominasi pasar farmasi di Indonesia makin tergantikan oleh obat generik. Penggunaan obat generik dewasa ini  tak hanya terbatas pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah, tetapi meluas pada pelayanan kesehatan privat.  Pada 2018 cakupan pelayanan BPJS diprediksi mencapai 180 juta penduduk. Cakupan pelayanan yang sangat luas ini pasti berdampak  signifikan pada industri farmasi dengan segenap mata rantai distribusinya.  Sistem pengadaan obat melalui e-katalog telah menimbulkan "revolusi" dalam supply chain farmasi. Pasokan obat tidak lagi melalui rantai distribusi panjang sehingga biaya distribusi dapat dipangkas. Akibatnya harga obat  dapat "ditekan" maksimal.Namun, sistem pengadaan obat melalui e-katalog seharusnya tak hanya fokus pada pencarian obat dengan harga semurah- murahnya, yang mengadu sesama industri farmasi nasional sampai bleeding. Harga murah tak boleh mengabaikan  aspek keamanan, khasiat dan mutu obat. Tender LKPP  mestinya  ada harga batas bawah-tak boleh dilanggar-karena berisiko pada kualitas obat.  Harga obat pemenang tender LKPP (2018) dibanding harga OGB (obat generik berlogo) Kemenkes (2012) sangat murah. Rata-rata harga pemenang LKPP tak sampai 50% dari harga yang ditetapkan Menkes (2012).  Dengan kurs 1 dollar AS setara Rp 14.500,  harga bahan baku yang masih diimpor jadi kian mahal. Keadaan ini bisa menyebabkan pasokan obat untuk BPJS terhambat, khusunya yang harga bahan bakunya relatif tinggi.Sebagai contoh, harga tender LKPP untuk Deksametason Rp 32 per tablet/blister, harga eceran tertinggi (HET) Kemenkes Rp 117 dan produk branded mencapai Rp 381. Sementara Amlodipin 10 mg, harga pemenang tender LKPP Rp 93, sedangkan  HET Kemenkes untuk produk yang sama Rp 2.285 dan harga originatornya (Norvask) Rp 18.045.Berdasarkan random sampling data harga obat terlihat, harga obat LKPP sangat ekstrem murah dan harga branded generic sangat ekstrem mahal. Harga tablet parasetamol, deksametason, dan amlodipine  jauh lebih rendah dibanding harga kerupuk udang di warung padang. Jika harga terlalu rendah, fabrikan akan mencari bahan baku dengan harga paling murah dan mengabaikan keunggulan keamanan, khasiat serta kualitas obat. Fabrikan pemenang akhirnya  tak memasok obat ke sarana layanan kesehatan sehingga terjadi kelangkaan obat. Jalan tengah yang perlu dipertimbangkan adalah menjadikan HET Kemenkes  patokan harga terendah yang tidak boleh dilewati.  Berbeda dengan pembelian obat produksi dalam negeri,  pembelian obat impor untuk BPJS masih memiliki margin layak. Obat-obat impor ini sering tidak memiliki kompetitor di pasar sehingga penentuan harganya didasarkan pada hasil negosiasi.Pengadaan obat BPJS melalui e-katalog berdampak signifikan pada industri farmasi Indonesia. Pola preskripsi sektor publik dan privat makin didominasi obat generik. Perubahan ini berdampak serius pada industri farmasi. Dampak pada kefarmasianPada tahun terakhir ini banyak perusahaan manufaktur farmasi mengalami pertumbuhan negatif  sampai 30%. Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai distributor juga menghadapi permasalahan sangat berat. Sekitar 80% PBF, terutama PBF lokal , mati suri karena tak dapat memasok obat untuk rumah sakit. Demikian juga apotek, kehilangan konsumen dalam jumlah besar.  Saat ini lebih dari 8.000  apotek di Indonesia kehilangan penjualan 60-70%. Apotek saat ini benar-benar tinggal menghitung hari.   Pengadaan obat sektor publik melalui e-katalog telah membuat harga obat di Indonesia jadi lebih  transparan dan bisa dikendalikan. Namun, harga obat e-katalog yang terlalu rendah berdampak negatif multidimensional. Dengan pertumbuhan minus, perusahaan farmasi  tak memiliki kapabilitas untuk pengembangan produk. Tender e-katalog LKPP selain menetapkan harga batas bawah, juga memberi peluang pemasok banyak (multi supplier). Pemerintah berkewajiban menumbuhkembangkan industri farmasi nasional agar mandiri dan berdaulat di negeri sendiri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000