logo Kompas.id
Lain-lainDevisa Ekspor Bisa Tinggal...
Iklan

Devisa Ekspor Bisa Tinggal Lebih Lama

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Devisa hasil ekspor yang dikonversikan ke rupiah bisa menopang penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Selain insentif, pemerintah mesti merumuskan kebijakan yang komprehensif agar devisa tidak didominasi valas dan bisa tinggal lebih lama di dalam negeri.Berdasarkan data Bank Indonesia, lebih dari 90 persen eksportir sudah membawa devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Namun, dari total devisa, yang dikonversikan ke rupiah hanya sekitar 15 persen. Pada April 2018, devisa hasil ekspor 11,822 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, yang masuk ke bank domestik di dalam negeri 92,7 persen di antaranya atau 10,954 miliar dollar AS. Akan tetapi, yang dikonversikan ke rupiah hanya 15,1 persen dari yang masuk ke bank domestik.Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM A Tony Prasetiantono, kepada Kompas, Senin (6/8/2018), mengatakan, sejumlah negara berkembang memiliki aturan cukup ketat dalam pengelolaan devisa hasil ekspor. Tujuannya menjaga cadangan devisa dan memitigasi depresiasi nilai tukar di tengah tekanan global.Saat ini, sekitar 85 persen devisa hasil ekspor masih berupa valas. Kendati Indonesia menganut rezim devisa bebas, tetapi upaya mendorong agar devisa dikonversi ke rupiah butuh langkah konkret. Cadangan devisa mesti ditambah agar Bank Indonesia lebih bertenaga menopang penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah."Kita tidak ingin memberi kesan memberlakukan pengawasan devisa yang bisa kontraproduktif. Namun, memang harus merintis secara bertahap," kata Tony.Secara terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, upaya menarik dan mengonversi devisa hasil ekspornya ke dalam negeri tidak efektif jika hanya sekadar imbauan. Perlu peraturan perundang-undangan untuk merevisi UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.Revisi UU bisa menambahkan kewajiban devisa hasil ekspor disimpan di bank domestik dalam jangka waktu 6-9 bulan. Dari aturan itu juga bisa dibuat aturan terkait sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor, misalnya pencabutan sementara izin ekspor. "Aturan pengelolaan devisa penting agar rupiah tidak makin tertekan," kata Bhima.Menurut Bhima, cadangan devisa bisa bertambah menjadi 130 miliar dollar AS hingga 140 miliar dollar AS jika sekitar 40 persen devisa hasil ekspor bisa dikonversikan ke rupiah. Cadangan devisa per akhir Juni 119,839 miliar dollar AS. InsentifWakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berharap, penarikan dan konversi devisa tidak dijadikan kewajiban. Sebab, pengusaha memiliki alasan untuk tidak menempatkan devisa di dalam negeri, terutama terkait aspek komersial dan layanan perbankan. "Pengusaha melihat dari sisi komersial dan keamanan. Devisa perlu ditempatkan di luar negeri untuk diversifikasi," katanya. Sejauh ini, insentif yang dapat diberikan kepada pengusaha bisa berupa pengurangan pajak atau lintas devisa tidak perlu dilaporkan sehingga dana bebas keluar-masuk Indonesia. Pemberian insentif diharapkan menarik minat pengusaha untuk mengonversi dan memindahkan devisa hasil ekspor ke bank domestik.Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Bank Indonesia menyiapkan instrumen skema tukar-menukar dengan premi rendah agar pengusaha tertarik menyimpan valas di dalam negeri. (KRN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000