logo Kompas.id
Lain-lainHarapan Baru Pencegahan...
Iklan

Harapan Baru Pencegahan Korupsi

Oleh
· 4 menit baca

Jurus demi jurus dikerahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Sejatinya pencegahan menjadi instrumen terpenting menghentikan perilaku korup di seantero negeri. Namun, langkah pencegahan kerap dipandang sebelah mata. Pada akhirnya, serangkaian operasi tangkap tangan pun digelar.Terhitung sejak 2016, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kian masif. Secara keseluruhan, ada 55 penangkapan terjadi sepanjang 2016-2018. Dari jumlah itu, kepala daerah mendominasi, yaitu 26 orang. Selain itu, ada anggota parlemen pusat dan daerah, penegak hukum, serta hakim.Menariknya, sosok yang akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah ini sudah tersentuh program pencegahan bersama KPK. Bahkan, para kepala daerah turut menandatangani sendiri nota kesepahaman bersama pimpinan KPK. Ada pula yang mengundang tim lembaga antirasuah menginisiasi program antikorupsi di daerahnya, seperti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Kini mereka berada di bui karena kasus korupsi.Pola pikir memandang upaya koordinasi yang dirancang susah payah hanya sebagai panggung pencitraan membuat program pencegahan korupsi tak bertaji. KPK pun sulit melangkah lebih jauh karena terbentur berbagai kendala. Pemantauan berkala disusul rekomendasi perbaikan tak juga digubris pemerintah daerah dan sejumlah instansi.Kerja bersamaPadahal, peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tidak dapat dilepaskan dari upaya pencegahan yang berdampak pada perbaikan sistem dan pelayanan publik. "Yang paling utama Indeks Persepsi Korupsi kita harus meningkat tahun 2019. Untuk itu, upaya ini pekerjaan semua, bukan hanya KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.Pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo pun menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Berbeda dengan aturan yang pernah diterbitkan sebelumnya, regulasi ini berlaku selama dua tahun ke depan. Sejumlah lembaga digandeng untuk ikut bertanggung jawab terhadap implementasi perpres ini sehingga kerja pencegahan korupsi tidak hanya bertumpu pada KPK. Selain KPK, kementerian/lembaga yang terlibat antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kantor Staf Presiden. Perwakilan tiap lembaga akan bekerja sama dalam Sekretariat Tim Nasional Pencegahan Korupsi di lantai 16 Gedung KPK, Jakarta.Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, ada tiga fokus utama yang akan ditangani, yaitu persoalan keuangan negara, perizinan dan tata niaga, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Nantinya, setiap fokus utama tersebut memiliki tiga indikator prioritas rencana aksi sebagai pedoman kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk berbenah.Sejumlah target dipasang untuk tiga fokus utama tersebut. Keuangan negara, misalnya, menyasar optimalisasi penerimaan negara, sinkronisasi data keuangan pusat dan daerah, serta integrasi kebijakan sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. Korupsi anggaran berdampak tidak tercapainya target penerimaan negara serta buruknya kualitas pelayanan publik dan pembangunan tidak tercapai.Perizinan dan tata niaga menitikberatkan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus perizinan. Setiap daerah wajib memilikinya. Kemudian, penyederhanaan kebijakan dan regulasi terkait perizinan serta pemberlakuan standar layanan perizinan juga menjadi sasaran. Untuk tata niaga, pengelolaan basis data pelaku usaha di pusat dan daerah didorong melalui regulasi ini.Perbaikan sistemBidang penegakan hukum memerlukan perbaikan sistem dalam penanganan perkara yang berbasis teknologi informasi dan pengembangan sistem informasi lintas penegak hukum sehingga pergerakan suatu perkara dapat dipantau, baik sesama penegak hukum maupun oleh publik. Untuk reformasi birokrasi, perbaikan integritas dan pengembangan sistem untuk perbaikan SDM diupayakan.Kementerian/lembaga dan kepala daerah punya kewajiban melaporkan pelaksanaan aksinya kepada tim nasional setiap tiga bulan sekali. Selanjutnya, tim nasional harus menyampaikan laporan kepada Presiden setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. "Jadi, terpantau mana yang tidak jalan dan bisa langsung ditindaklanjuti. Bisa teguran, bisa sanksi yang lebih efektif. Misalnya, kalau pemerintah daerah, lewat Kementerian Dalam Negeri," ujar Pahala.Tim nasional ini tidak menggantikan tim pencegahan KPK. "Tim koordinasi dan supervisi pencegahan KPK tetap berjalan seperti biasa dan melapor kepada pimpinan. Yang wajib lapor ke Presiden tentang hasil kerjanya terkait pencegahan itu tim nasional ini, bukan KPK secara kelembagaan. KPK tetap independen," ucap Pahala.Berkaca kepada Jepang dan Korea Selatan, program pencegahan korupsi memegang peran penting. Integritas serta kinerja polisi dan jaksanya teruji. Secara terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyambut baik lahirnya peraturan ini. Keterlibatan KPK dinilai dapat memberikan daya dorong yang kuat. Ia berpesan agar independensi KPK tetap dijaga. Regulasi ini juga menjadi pertaruhan dari bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Jika ini tidak berjalan semestinya, artinya hanya mengulang yang sebelumnya. Evaluasi pun menjadi penting dan tindak lanjut juga perlu ketegasan," tutur Adnan.Kini, semua berpulang kepada publik dan penyelenggara negara. Kini bukan lagi masanya kepala daerah mencitrakan diri bersih lewat pakta integritas bersama KPK. Bekerja penuh integritas buat kepentingan publik atau ditangkap KPK dengan bukti di tangan. (Riana A Ibrahim)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000