logo Kompas.id
Lain-lainKomitmen Parpol Dipertanyakan
Iklan

Komitmen Parpol Dipertanyakan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat ataupun DPRD yang bekas narapidana perkara korupsi sudah diganti oleh partai politik, tetapi tetap ada sebagian calon yang dipertahankan saat perbaikan berkas. Hal ini dinilai memperburuk kepercayaan publik terhadap komitmen antikorupsi parpol. Hingga Selasa (7/8/2018) ini, petugas Komisi Pemilihan Umum di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota masih menyelesaikan verifikasi berkas perbaikan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah itu, pada 8-12 Agustus, KPU akan menyusun dan menetapkan daftar calon sementara (DCS). Pada tahap verifikasi, para calon yang tidak memenuhi syarat, termasuk bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba akan dicoret sehingga tak masuk DCS.Anggota KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, kemarin, menuturkan, berdasarkan laporan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, sebagian besar calon yang terindikasi bekas napi perkara korupsi sudah diganti oleh parpolnya. Namun, di beberapa daerah masih ada juga calon yang dipertahankan oleh parpolnya kendati sudah diketahui merupakan bekas napi korupsi. Ilham memastikan nama bekas napi korupsi yang sudah dikembalikan ke parpol, tetapi tetap diajukan ke KPU di daerah sudah dicoret. Parpol juga tidak lagi bisa mengganti calon tersebut. Penggantian hanya bisa dilakukan jika pencoretan caleg itu berimplikasi terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Berdasarkan data KPU, ada tujuh caleg DPR dari empat parpol. Nama-nama itu sudah diganti. Sementara itu, data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada 186 caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang terindikasi bekas napi perkara korupsi. Sesuai jadwal Ilham menuturkan, proses verifikasi terhadap berkas perbaikan sudah sekitar 80 persen sehingga bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal, yakni 7 Agustus. Dia juga menuturkan, sejauh ini belum ada laporan ada calon anggota legislatif yang merupakan bekas napi kasus kejahatan seksual terhadap anak ataupun bandar narkoba. Menurut Ilham, ada beberapa caleg yang merupakan bekas napi pengguna narkoba, tetapi mereka tidak dicoret karena tidak ada larangan untuk mencalonkan mereka. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, menuturkan, masih adanya parpol yang mempertahankan bekas napi perkara korupsi sebagai caleg di daerah akan membuat publik meragukan komitmen parpol tersebut terhadap kepatuhan regulasi dan pemberantasan korupsi. Fadli memperkirakan, langkah mempertahankan bekas napi perkara korupsi bisa saja dilakukan hingga mengajukan sengketa ke Bawaslu. Namun, permohonan sengketa tersebut diyakini ditolak karena dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu harus memperhatikan peraturan, termasuk Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Dalam aturan tersebut, parpol dilarang mencalonkan bekas napi perkara korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. (GAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000