logo Kompas.id
Lain-lainMenggugat Iuran Bonus
Iklan

Menggugat Iuran Bonus

Oleh
· 3 menit baca

BANDUNG, KOMPAS — Kebahagiaan enam atlet difabel Jawa Barat yang berjaya pada Peparnas 2016 tak berumur panjang. Kini, mereka berniat mengembalikan medali itu kepada negara dengan berjalan kaki sejauh 173 kilometer dari Kota Bandung ke Jakarta. Mereka menjemput keadilan demi menjamin kesejahteraan atlet difabel di masa mendatang.Mereka adalah atlet lari Ganjar Jatnika (36) dan Asri (30), atlet tolak peluru Farid Surdin (26), atlet judo Sony Satrio (24) dan Junaedi (21), serta Elda Fahmi (18). Para atlet yang semuanya mengalami gangguan penglihatan itu mengawali long march dari Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Sabtu lalu. Mereka diperkirakan tiba di Stadion Gelora Bung Karno dalam empat hari. Mereka kemudian akan menyerahkan medali kepada Presiden Joko Widodo. "Kami meraih medali ini dengan susah payah. Untuk itu, mengembalikannya juga harus dengan cara susah payah," ujar Ganjar, peraih tiga emas dan dua perak pada Peparnas 2016.Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka tidak diikutsertakan dalam seleksi atlet untuk ASEAN Para Games Kuala Lumpur 2017 dan Asian Para Games Jakarta 2018. Menurut Ganjar, hal itu karena mereka tidak menyetorkan uang 25 persen dari bonus saat meraih medali di Peparnas 2016 kepada pengurus Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPCI).Ganjar menuturkan, atlet peraih medali Peparnas 2016 mendapatkan bonus dari Pemerintah Provinsi Jabar. Rinciannya, medali emas Rp 230 juta, perak Rp 73 juta, dan perunggu Rp 35 juta. "Tidak tepat kalau atlet diminta 25 persen dari bonus untuk NPCI karena bonus itu sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan atlet dan keluarganya," ujarnya.Ganjar mengatakan, kewajiban menyerahkan 25 persen dari bonus itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan penyandang disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri".Perbaiki sistemSebelum Peparnas 2016, Ganjar meraih medali dalam ajang serupa pada 2008 dan 2012. Dia juga meraih medali perak pada ASEAN Para Games 2015. "Sebelumnya, saya selalu menyerahkan 25 persen dari bonus meraih medali. Namun, sistem itu sudah sepatutnya diperbaiki. Ini demi kesejahteraan atlet difabel di masa depan," ujar Ganjar.Elda berharap gugatan itu tidak mematikan karier mereka sebagai atlet daerah ataupun nasional. Dia pun berharap bonus diberikan sepenuhnya kepada atlet. "Hak penyandang disabilitas sudah diatur oleh undang-undang. Jadi, tinggal menjalankannya saja," ucapnya.Seleksi ketatKetua NPCI Jabar Ukun Rukaendi mengatakan, kontribusi 25 persen dari bonus atlet itu diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga NPCI. Rinciannya, 15 persen untuk NPCI tingkat provinsi dan 10 persen untuk tingkat kabupaten/kota."Ini sudah lama diterapkan dan berlaku di seluruh Indonesia. Kontribusi itu digunakan untuk biaya operasional organisasi. Apalagi, pengurus di beberapa daerah minim perhatian pemerintah," kata Ukun yang juga atlet bulu tangkis paralimpiade.Ketua Umum NPCI Senny Marbun menegaskan, pencoretan nama enam atlet peraih medali Peparnas itu bukan karena mereka tidak menyetorkan kontribusi atau iuran dari bonus medali. "Walaupun mereka meraih medali emas di Peparnas, masalahnya mereka tidak masuk limit dalam MQS (skor kualifikasi minimum) sehingga mereka tidak dipanggil ke pelatnas dan tidak bisa ikut Asian Para Games 2018 bulan Oktober mendatang," ujarnya, Minggu (5/8). Senny mengatakan, tuntutan bagi atlet Asian Para Games sangat berat sehingga NPCI menyeleksi sangat ketat, tidak hanya melihat postur tubuh, tetapi juga kemampuan dan mentalitas atlet. (TAM/SEM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000