Sipir Penjara Jadi Kurir Narkoba
PALEMBANG Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AD (38) ditangkap karena menjadi kurir narkoba. AD bekerja sama dengan seorang narapidana kasus narkoba berinisial RZ dan menjual ke luar penjara. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tangan AD, seperti 2 paket sabu seberat 209 gram dan uang Rp 120 juta. AD ditangkap di simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang setelah transaksi dengan SA. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Farman, Senin (6/8/2018), mengatakan, selain RZ, ada narapidana Lapas Kelas 1 Palembang yang juga terlibat bisnis narkoba, yakni HR (53). HR menggunakan dua anaknya, yakni NB (20) dan ID (28), untuk menyalurkan narkoba ke luar lapas. Sementara kerja sama antara AD dan RZ sudah terjadi sejak enam bulan lalu. RZ yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus narkoba menggunakan AD sebagai kurir dan menjanjikan upah Rp 50 juta dari setiap 1 kilogram sabu. (RAM)