JAKARTA, KOMPAS Status 10 mantan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicopot saat ini tidak jelas. Proses pengajuan surat keputusan pensiun mereka masih tertahan setelah Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan ada pelanggaran dalam pencopotan mereka. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeras tak lagi memberikan gaji dan tunjangan karena status pensiun sudah diajukan.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, surat pengajuan pensiun untuk 10 mantan pejabat tersebut sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai badan yang berwenang mengeluarkan surat keputusan (SK) pensiun aparatur sipil negara. Akan tetapi, pengajuan tersebut tertahan setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat temuan.
”Sudah kami siapin SK-nya, sudah di BKN. Setelah sampai di BKN, masuklah surat KASN. BKN akhirnya ngerem,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/8/2018).
Tak hanya menahan penerbitan SK pensiun, kata Saefullah, BKN bermaksud menarik kembali SK pensiun untuk mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana. Padahal, SK itu sebenarnya sudah terbit dan sudah diantarkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI pun menolak penarikan kembali SK yang sudah terbit tersebut.
Sebelumnya, beberapa pejabat yang dipensiunkan sebelum usia 60 tahun menilai statusnya tak jelas. Sebab, surat keputusan (SK) pensiun belum bisa terbit sementara statusnya sudah dipensiunkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, mereka belum menerima uang pensiun, tetapi juga tidak lagi menerima gaji dari DKI. Saefullah mengatakan, mereka sudah dalam proses pensiun sehingga gaji tidak lagi diberikan.
”Nanti kalau dikasih gaji Badan Kepegawaian Daerah bisa diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, nanti jadi diminta mengembalikan,” ujarnya.
Saefullah justru mempertanyakan BKN yang menahan proses SK pensiun tersebut. Sebab, kata dia, 10 mantan pejabat tersebut sebenarnya sudah memenuhi usia pensiun, yaitu 58 tahun.
Sebanyak 16 pejabat DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dari pemeriksaan KASN, pencopotan ini dinilai melanggar undang-undang dan peraturan. Pelanggaran ini di antaranya karena pencopotan dilakukan pada pejabat sebelum usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi setingkat eselon 2, yaitu 60 tahun, serta tidak disertai berkas acara pemeriksaan yang menunjukkan pejabat bersangkutan melakukan kesalahan. Selain itu juga tidak adanya penempatan di jabatan yang setara untuk pejabat yang tidak dipensiunkan.
Pada kesempatan berbeda, komisioner KASN, I Made Suwandi, mengatakan, KASN meminta BKN menahan proses pensiun 10 pejabat tersebut. Secara bersamaan, KASN mengirim rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan ke jabatan yang setara kepada 16 pejabat tersebut.
Menurut I Made, dengan penahanan proses pensiun ini, idealnya DKI kembali memberikan gaji kepada para pejabat tersebut. KASN memberikan waktu sebulan kepada DKI untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Satu bulan ini jatuh pada 26 Agustus 2018.