Partisipasi Kementerian dan Lembaga Minim
JAKARTA, KOMPAS – Program pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Nasional digagas sejak tahun 1990. Namun, program ini belum mendapat dukungan berarti dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait, serta pemerintah daerah.
Untuk mendorong partisipasi kementerian dan lembaga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 27 Tahun 2014. Perpres ini tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang mewajibkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit untuk memproduksi, pengelolaan dan membentuk simpul jaringan untuk menyebarluaskan informasi geospasial.
Meskipun begitu, di tingkat kementerian hingga kini sebanyak 31 dari 57 kementerian belum menjadi simpul, 18 kementerian/lembaga belum memiliki simpul jaringan yang optimal. Hingga kini, hanya 8 kementerian/lembaga yang sudah operasional.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin pada Rapat Koordinasi Nasional Infrastruktur Informasi Geospasial, di Jakarta, Senin (13/8/2018). Rapat itu juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Rapat tersebut diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Rapat bertema ”Indonesia Connected: Satu Peta Prestasi Bangsa”. Kegiatan ini merupakan persiapan untuk berbagi pakai data melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional untuk mengakomodinasi informasi geospasial yang dihasilkan sesuai target pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Sementara itu partisipasi pemerintah daerah terus meningkat. Transformasi penguatan simpul jaringan di tingkat provinsi nampak jelas setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis oleh BIG mulai Maret hingga Mei 2018. Pelaksanaannya di lima region, yaitu Sumatera, Papua dan Maluku, Sulawesi, Kalimantan, serta Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Sebelumnya, kondisi awal terdiri dari 9 simpul jaringan yang operasional, 18 simpul jaringan belum optimal, dan 7 belum menjadi simpul jaringan.
Momentum 73 tahun Indonesia merdeka kembali menegaskan akan pentingnya persatuan bangsa, diantaranya melalui upaya percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dalam kerangka satu referensi, satu geoportal, satu basis data dan satu standar dalam menyusun berbagai kebijakan antara lain yang terkait pemanfaatan ruang dan perizinan.
Di era digital ini, tatanan baru pengelolaan informasi diarahkan lebih bersifat aktif dan dinamis agar seluruh wilayah Indonesia Terhubung (Indonesia Connected), dalam arti Informasi Geospasial dapat diakses dan dimanfaatkan berbagai instansi dan masyarakat dengan mudah, melalui mekanisme berbagi pakai data untuk kepentingan pembangunan baik di pusat maupun daerah.
Setelah rakor, peningkatan signifikan terjadi, yaitu 19 simpul jaringan telah operasional dan 15 belum optimal. Badan Informasi Geospasial juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi tingkat kementerian/lembaga yang diidentifikasikan memiliki Informasi Geospasial termasuk 19 kementerian/lembaga yang ikut di dalam Kebijakan Satu Peta pada Juli 2018. Dari 19 kementerian/lembaga Kebijakan Satu Peta, saat ini sebanyak 8 kementerian/lembaga yang sudah operasional, 10 belum optimal, dan 1 belum terkoneksi.
Selanjutnya menurut amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, maka kementerian/lembaga dan pemda diwajibkan untuk membuat unit kerja yang menjadi simpul jaringan dalam melaksanakan tugas sebagai unit produksi, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial. Bahkan, pentingnya penunjukan kelembagaan simpul jaringan ini diperkuat kembali dengan berlakunya Surat Edaran Mendagri Nomor 503/685A/SJ (Simpul Jaringan) tentang Penyiapan Infrastruktur dan Jaringan untuk Kebijakan Satu Peta bagi Pemda serta Penunjukkan Unit Kerjanya.
Hambatan
Menurut Hasanuddin terjadi hambatan di pusat dan daerah akibat kurang optimalnya Informasi Geospasial pada simpul jaringan dalam ketersediaan Informasi Geospasial yang menggunakan metodologi, format, dan standar berbeda. Jika tidak diatasi. Pembangunan Indonesia dapat berjalan tanpa berbasis data, atau lebih parah lagi, pembangunan berjalan berdasar data yang salah.
Kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh ketersediaan infrastruktur data spasial yang mencakup pilar kelembagaan dan hukum, teknologi, sumberdaya manusia, standar dan data. Tantangan utama yang dihadapi dalam pengelolaan Informasi Geospasial ini pada metodologi, format dan standar yang berbeda-beda. Agar aktif dan operasional, kelima pilar ini mempunyai budget consequences, sehingga Kementerian PPN/Bappenas diharapkan bisa memberikan dukungan kebijakan untuk alokasi anggaran.
Pembangunan berbasis spasial
Sementara itu, Darmin Nasution mengatakan, Kebijakan Satu Peta diperlukan untuk mendukung perencanaan pembangunan berbasis spasial. Produk Kebijakan Satu Peta dapat bermanfaat dalam mendukung implementasi berbagai kebijakan nasional dan daerah yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. “Kebijakan pembangunan nasional yang didukung antara lain kepastian perolehan perizinan, serta mendukung iklim investasi,” ujarnya.
Saat ini, protokol akses berbagi-pakai data tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengatur tata kelola dan klasifikasi akses, baik yang sifatnya dapat diunduh, dilihat, atau tertutup bagi seluruh pengguna di lingkup pemerintahan atau publik.
Bagi-pakai data tersebut dijalankan melalui sistem pengelolaan Informasi Geospasial yang terhubung antar institusi di tingkat nasional dan daerah sebagai simpul jaringan. Tahapannya dimulai dari kompilasi, integrasi dan sinkronisasi, yang hasil datanya digunakan untuk berbagi-pakai data.
Hasanuddin menekankan, ”Pengelolaan data dan informasi geospasial sangat penting sehingga perlu dibentuk/ditunjuk unit kerja yang menjadi simpul jaringan dalam pengelolaan data dan Informasi Geospasial. Diharapkan ke depannya, Informasi Geospasial yang sudah diunggah dapat dimanfaatkan untuk peninjauan kembali peta tata ruang.”
Hal tersebut disampaikan Hasanuddin di hadapan lebih dari 200 peserta pada Rakornas Infrastruktur Informasi Geospasial, yang terdiri dari kementerian/lembaga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Telekomunikasi dan Informatika, Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) dan mitra pembangunan.
Tentu peluncuran geoportal Satu Peta oleh Presiden Joko Widodo menjadi prestasi bersama, tetapi seyogyanya tidak dipandang sebagai titik akhir. Ke depannya, penguatan JIGN akan mendukung perencanaan pembangunan berbasis spasial, implementasi Open Government Indonesia dan One Data, serta berbagi-pakai data bagi pemerintah pusat dan daerah.
Penting untuk memastikan data spasial hasil Kebijakan Satu Peta terus menerus diperbaiki berdasarkan realita di lapangan. Permasalahan seperti tumpang tindih, konflik sosial dan korupsi sumber daya alam, hanya dapat diatasi jika berbagai pihak sungguh-sungguh menggunakan data dan peta yang terintegrasi, terakurat, dan terbaru untuk merancang pembangunan berkelanjutan, tambah Suprajaka, Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG.