TANGERANG SELATAN, KOMPAS – Pengelolaan sebagian besar situ atau danau kecil yang terbentuk secara alami, cenderung tidak atau kurang berkelanjutan. Pola pengelolaan yang sama jika terus terjadi akan mengakibatkan kondisi situ yang semakin rusak.
Pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah Kota FMIPA Universitas Terbuka, Agus Susanto, Jumat (7/9) menjelaskan, kesimpulan itu didapat dalam penelitian yang dilakukannya tahun 2015 di Situ Kedaung atau Situ Sasak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dalam penelitian itu didapatkan beberapa permasalahan yang dihadapi Situ Kedaung, yaitu hampir 70 persen tepi situ ditanami tumbuhan eceng gondok dan kangkung yang ditanam oleh warga setempat. Selain itu ditemui adanya pabrik pengolah kayu dengan memanfaatkan situ sebagai sumber air baku daan sekaligus sebagai pembuangan limbah cair. Di tepi situ tidak dijumpai adanya tanaman tahunan maupun turap untuk menahan erosi. Kondisi ini dipperparah dengan arus urbanisasi yang makin tinggi yang berdampak pada kebutuhan lahan, sehingga lahan-lahan marginal di tepian situ pun terokupasi.
Agus menganalisis berdasarkan beberapa dimensi yaitu ekologi, ekonomi, sosial, kelembagaan dan teknologi. Hasilnya, rata-rata setiap elemen mendapat status kurang berkelanjutan. Hal-hal yang dilihat antara lain tingkat pencemaran, kegiatan ekowisata, kelembagaan ekonomi, peran keluarga dan masyarakat hingga transparansi kebijakan dan lembaga pengawas lokal.
“Rata-rata kondisi situ sama, yaitu pengelolaan dan pengawasan yang tidak maksimal. Kebanyakan alasannya adalah faktor kewenangan. Akibatnya, banyak situ tidak terurus, rusak dan bahkan hilang,” ujar Agus.
Oleh karena itu, Agus melalui penelitiannya menyampaikan, pengelolaan situ yang baik akan berdampak pada keberlanjutan situ yang tentu akan berdampak baik bagi warga di sekitarnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik, maka situ akan rusak.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Toto Sudarto, mengungkapkan, soal perawatan dan pengawasan situ banyak twrkendala soal kewenangan. Situ adalah aset provinsi dan pemerintah pusat, sehingga tingkat kota tidak bisa banyak melakukan intervensi.