Dewan Putuskan Penambahan Dana Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau
›
Dewan Putuskan Penambahan Dana...
Iklan
Dewan Putuskan Penambahan Dana Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau
Oleh
Irene Sarwindaningrum dan Helena Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan menambah alokasi anggaran pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota. Anggaran pengadaan RTH diputuskan menjadi Rp 400 miliar dari sebelumnya diusulkan Dinas Kehutanan sebesar Rp 300 miliar.
Salah satu pengusul penambahan anggaran adalah Wakil DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik yang memimpin rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/9/2018). “Kalau target pengadaan lahan ruang terbuka hijau 54 hektar (ha) setahun, apakah Rp 300 miliar itu cukup ? Tidak apa-apa kalau memang kurang, ditambah saja,” katanya.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan usulan awal pengadaan lahan Rp 300 miliar didasarkan pada sisa waktu penggunaan yang semakin mepet. Djafar mengaku kesulitan untuk menyerap dana dalam jumlah yang lebih besar.
Namun setelah didesak, Djafar akhirnya bersedia menaikkan anggaran hingga Rp 400 miliar. “Siap Pak, kalau ada penambahan lagi, kami maksimal ada di posisi Rp 100 miliar,” katanya.
A lokasi anggaran pengadaan lahan Dinas Kehutanan terbesar dibanding satuan kerja perangkat dinas yang lain, yaitu Rp 1,95 triliun. Dari jumlah ini, Dinas Kehutanan telah menyerap hingga sekitar Rp 1,4 triliun untuk pengadaan lahan lebih kurang 24 ha.
Penolakan
Usulan penambahan anggaran lahan di Dinas Kehutanan ini ditentang sebagian anggota Banggar DKI Jakarta yang lain, salah satunya Ida Mahmudah.
Ida mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran. Sebaiknya Pemprov DKI fokus menyelamatkan aset tanah yang telantar. Sebagian lahan telantar akhirnya diduduki oknum warga. Di beberapa kasus, Pemprov DKI justru kesulitan mengambil kembali aset lahan tersebut.
Selalin tidak efektif, kata Ida, penambahan anggaran lebih berguna jika untuk keperluan subsidi warga kurang mampu. “Lebih baik anggaran ini dialihkan untuk membayar sewa rusun warga yang tak mampu bayar,” katanya dengan nada keras.
Rencana Induk
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyampaikan sampai saat ini DKI Jakarta belum memiliki rencana induk RTH. Hal itu berdampak pada rencana aksi pemenuhan syarat RTH 30 persen sulit tercapai. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta harus segera menyusun rencana induk itu.
Saefullah menjelaskan seharusnya satu kota minimal memiliki RTH 30 persen dari total luas wilayah kota. Saat ini posisi RTH di Jakarta, jelas Saefullah, baru 9,9 persen. Sesuai hitungannya, penambahan satu persen RTH di Jakarta setara sekitar 81 ha lahan. Artinya, rencana Dinas Kehutanan yang akan membeli 54 ha lahan per tahun, menurut dia masih kurang.