JAKARTA, KOMPAS-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kepala daerah diperbolehkan untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Namun, jika ingin terlibat dalam kampanye, yang bersangkutan harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu.
Selain itu, Tjahjo juga melarang menggunakan aset negara untuk kegiatan kampanye. Hal ini disampaikan Tjahjo seusai melantik Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Hadi Prabowo menggantikan Gubernur Sumsel periode 2013-2018, Alex Noerdin, Jumat (21/9/2018), di Palembang.
”Tidak ada masalah bagi kepala daerah yang ingin mendukung salah satu calon presiden-calon wakil presiden, itu sah-sah saja. Apalagi sudah diperbolehkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum,” katanya.
Menurut dia, tugas kepala daerah adalah menampung aspirasi masyarakat termasuk dalam hal memilih calon presiden-wakil presiden.“Jadi wajar kalau memang ada kepala daerah itu merupakan kader dari partai A , memberikan dukungan pada capres dari partai B. Ya, itu karena itu adalah aspirasi dari masyarakat yang ia pimpin,” ucap Tjahjo.
Soal kepala daerah itu adalah karder partai dan harus tunduk dengan kebijakan dari partainya, itu adalah urusan pribadi.
Dia mencontohkan Kepala Daerah di Jawa Timur dan NTB yang malah mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin, walau sebenarnya, kepala daerah tersebut berasal dari partai yang bukan pendukung pasangan tersebut. Namun, Tjahjo mengingatkan, agar kepala daerah mengikuti aturan yang berlaku.
Tjahjo menegaskan kepala daerah yang ingin ikut berkampanye mendukung salah satu calon harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada Mendagri, termasuk apabila menjadi tim pemenangan. “Walau hanya satu hari, harus mengajukan izin,”ujar Tjahjo.
Dalam tim pemenangan, ucap Tjahjo, seorang kepala daerah hanya boleh menjadi anggota, tidak diperbolehkan menjadi ketua tim pemenangan. Namun demikian, kepala daerah tidak boleh menggunakan aset negara selama melakukan kegiatan kampanye tersebut.
Sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral layaknya TNI/Polri. Kalau ada laporan dan bukti yang kuat terkait ASN yang tidak netral bisa dilaporkan disertai saksi, rekaman, dan foto. “Jika terbukti tentu akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Menurut Tjahjo, indikasi keterlibatan ASN dalam pemilihan presiden-wakil presiden tidak akan sekuat saat pelaksanaan Pilkada dikarenakan tingkat kepentingan yang berbeda. “Kalau di daerah, ASN bisa mendapatkan jabatan, jika calon yang diusungkan menang,” katanya.
Dukung secara pribadi
Sementara Alex Noerdin yang dipilih sebagai Ketua Tim Pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Sumsel mengatakan di Sumsel memang ada beberapa kepala daerah yang mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Namun, dirinya tak bisa memberitahukan siapa yang memberikan dukungan karena itu adalah rahasia. “Sebagai kepala daerah harus netral, tetapi sebagai pribadi dukungan itu diperbolehkan,”kata Alex.
Alex bahkan sudah menyusun sejumlah strategi untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf di Sumsel. “Strategi tidak boleh diumbar, yang penting kita tahu hasilnya saja, mudah-mudahan bisa menang,” ungkapnya.
Tidak hanya Alex, sebelumnya, Gubernur Sumsel terpilih Herman Deru juga memberikan dukungan kepada pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Tim pemenangan juga telah terbentuk dari sembilan partai pengusung. Herman meyakini Jokowi-Ma’ruf bisa menang di Sumsel karena adanya pembangunan nyata di Sumatera Selatan.