logo Kompas.id
Lain-lainSurat Kepada Redaksi
Iklan

Surat Kepada Redaksi

Oleh
· 3 menit baca

Perlindungan Burung

Dalam beberapa bulan terakhir, timbul pro dan kontra perihal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Jenis Satwa dan Tumbuhan, dengan pencantuman burung cucak rawa, murai batu, dan jalak suren sebagai satwa yang dilindungi.

Pencantuman tiga jenis burung tersebut membuat komunitas pencinta, pemelihara, penangkar, dan penggemar kontes burung kicau berkeberatan. Populasi burung-burung itu dianggap masih cukup banyak di alam sehingga mereka mendesak Menteri LHK membatalkan peraturan itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000