logo Kompas.id
Putusan Pengadilan Diapresiasi
Iklan

Putusan Pengadilan Diapresiasi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C6iAGS555pEuH6sBKW2KfM4WlRo=/1024x804/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_11046069_7_0-1.jpeg
Kompas

Seekor Harimau Sumatera (panthera trigis Sumatrae) yang mati diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, Banda Aceh, Rabu (3/10). Harimau liar yang berusia tujuh tahun yang ditangkap di Desa Panton Luas Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan diduga mati dalam perjalanan dengan menggunakan cargo pesawat komersial dari Banda Aceh menuju Jawa Timur.

BANDA ACEH, KOMPAS - Sejumlah pihak mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, Aceh, yang menghukum dua pelaku perdagangan kulit harimau 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis itu tertinggi yang pernah diputuskan di Aceh untuk kejahatan lingkungan.

Kedua pelaku, Sarkawi (44) dan Sabaruddin (43), warga Kota Subulussalam, Aceh. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulkarnain, Jumat pekan lalu. Dalam putusan disebutkan, kedua terdakwa terbukti memperniagakan kulit satwa yang dilindungi. Barang bukti berupa selembar kulit harimau diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000