AMBON, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba berupa 7,15 kilogram ganja kering. Pencegahan peredaran barang haram itu oleh BNN diklaim telah menyelamatkan sekitar 1.300 orang dari ancaman penyalahgunaan.
Proses pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Brigadir Jenderal (Pol) Arif Purnomo di kantor BNNP Maluku di Kota Ambon, Jumat (14/12/2018). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar. Turut hadir perwakilan dari pemerintah, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan masyarakat.
Menurut Arif, semua barang bukti itu didapat dari hasil penyelidikan di jaringan jasa pengiriman barang. Pengirim barang itu berasal dari DKI Jakarta. Di pasar gelap, nilai dari barang bukti seberat 7,15 kilogram itu diperkirakan sekitar Rp 20 juta. "Yang paling penting bukan pada nilai barangnya, melainkan pada bagaimana menyelamatkan masa depan generasi bangsa," katanya.
Arif menuturkan, selama tahun 2018, BNN mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba di Maluku. hampir semua kasus sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon. Semua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Maluku pada akhirnya divonis bersalah.
Ia pun mengingatkan bahaya peredaran narkoba di Maluku. Narkoba kini mengincar anak muda dan sudah masuk ke sejumlah desa-desa di pelosok. Tantangan pengungkapan kasus narkoba di Maluku adalah kondisi geografis. Maluku yang terdiri atas ribuan pulau sangat sulit dipantau. (FRN)