logo Kompas.id
KY Terancam Dikerdilkan
Iklan

KY Terancam Dikerdilkan

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BvDxBK2SQaeM-TWkF4QWkImYzn8=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FKantor-Mahkamah-Agung.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS — Peran Komisi Yudisial terancam kian dikerdilkan apabila gugatan hakim ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan seleksi hakim agung dari jalur nonkarier dikabulkan. Sebab, apabila merujuk materi gugatan yang diajukan hakim tinggi Bangka Belitung Binsar Gultom yang diajukan ke PTUN Jakarta, penggugat meminta KY agar hanya memenuhi permintaan seleksi yang diajukan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, peran KY jatuh seolah-olah hanya menjadi lembaga perekrut hakim yang sekadar memenuhi permintaan MA. Di sisi lain, sejauh mana analisis kebutuhan MA atas hakim agung itu, apakah sebaiknya hakim dari jalur karier ataupun nonkarier, tidak ada yang mengontrol, selain MA sendiri. Apabila hal ini yang terjadi, kekuasaan kehakiman di Tanah Air semata-mata terpusat di MA, dan minim pengawasan yang berimbang atau check and balances dari lembaga lain di luar MA.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000