JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada pekan depan. Lembaga antirasuah ini ingin mengetahui hasil gelar perkara dan upaya penegakan hukum atas kasus-kasus pengiriman kayu ilegal dari Papua selama sebulan terakhir.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria saat dihubungi dari Jayapura, Rabu (16/1/2019).
Dian mengatakan, pihaknya meminta hasil ekspos gelar perkara agar bisa mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil tindakan hukum yang tegas. Selama ini, langkah pencegahan penyalahgunaan sumber daya alam Papua yang dilaksanakan KPK bersama sejumlah instansi terkait tidak berjalan baik.
KPK telah menginisiasi program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Provinsi Papua. Program ini melibatkan Pemprov Papua serta seluruh pemda di kabupaten dan kota, Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Pengadilan Tinggi, dan Komandan Daerah Militer XVII/Cenderawasih.
Faktanya, masih terdapat beberapa kasus penyelundupan kayu merbau ilegal dari Papua ke Surabaya dan Makassar dari Desember 2018 hingga Januari 2019. Total 384 kontainer berisi kayu merbau ilegal yang diamankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
”Upaya untuk menghentikan penyalahgunaan sumber daya alam Papua harus ditingkatkan lagi. Namun, caranya tak hanya dengan upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum yang tegas,” kata Dian.
KPK juga akan meminta klarifikasi terkait hasil temuan Direktorat Gakkum KLHK terkait adanya 10 dari 39 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di Papua yang diduga bermasalah.
Adapun permasalahan itu antara lain kapasitas izin tidak sama dengan fisik lapangan sehingga dapat digunakan untuk menampung kayu ilegal; tidak memiliki izin lingkungan; perusahaan dengan IUIPHHK tidak aktif tetapi produksi kayu berjalan; dan perusahaan pemegang IUIPHHK menerima kayu dari masyarakat tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan.
”Apabila terbukti bermasalah, kami akan meminta KLHK agar mencabut Sertifikat Legalitas Kayu. Tujuannya agar perusahaan tersebut tak lagi mengimpor kayu ke luar negeri,” katanya.
Apabila terbukti bermasalah, kami akan meminta KLHK agar mencabut Sertifikat Legalitas Kayu. Tujuannya agar perusahaan tersebut tak lagi mengimpor kayu ke luar negeri.
Ia menambahkan, KPK akan meminta keterangan dari kementerian lain setelah pertemuan dengan KLHK tuntas, yakni Kementerian Perhubungan. Sebab, proses pengiriman kayu melewati kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan setempat.
Diketahui, tim penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi telah memeriksa tiga orang di Jayapura pada pada 12-13 Januari 2019.
Tiga orang ini terdiri dari dua pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan satu pegawai perusahaan pelayaran PT Tempuran Emas (Temas). Pemeriksaan terkait penyelundupan 57 kontainer kayu merbau ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar pada 6 Januari 2019. Sebanyak tujuh perusahaan memiliki 57 kontainer kayu tersebut.
”Kami akan memeriksa para pemilik perusahaan dalam waktu dekat. Setelah itu, kami melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Muhammad Nur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Heffinur menyatakan, kasus perambahan hutan yang marak terjadi juga menjadi fokus aparat kejaksaan di wilayah Papua.
”Biasanya kasus perambahan hutan secara ilegal masuk ranah pidana umum yang ditangani pihak kepolisian. Apabila ada unsur korupsi dalam proses perizinan, kami juga masuk menangani kasus tersebut,” katanya.