Bupati Purbalingga Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara
›
Bupati Purbalingga Nonaktif...
Iklan
Bupati Purbalingga Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bupati Purbalingga (nonaktif) Tasdi, dituntut delapan tahun penjara. Ia juga terancam hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tasdi dihukum pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Antonius Widijantono itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan bagi terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan yang tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan mencederai amanah selaku kepala daerah. ”Yang meringankan adalah terdakwa sopan, mengakui, dan menyesali kesalahannya,” ujar jaksa.
Tasdi, disebutkan jaksa, telah menerima suap Rp 115 juta dari yang dijanjikan Rp 500 juta untuk proyek Islamic Center di Purbalingga tahap II dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Suap tersebut merupakan upaya pengaturan lelang yang melibatkan rekanan Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Adapun fee yang dijanjikan diserahkan melalui Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto.
”Sebagai bupati, terdakwa tergerak memerintahkan bawahannya agar Librata Nababan (kontraktor) dimenangkan dalam proses lelang,” ucap jaksa.
Rekanan yang menyuap Tasdi, yakni Hamdani, Librata, dan Ardirawinata, sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara Hadi, bawahan Tasdi, dihukum empat tahun penjara.
Pemenangan pilkada
Dalam kasus gratifikasi itu, kata jaksa, Tasdi menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Jumlah uang yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas bupati tersebut beragam, di antaranya Rp 30 juta, Rp 100 juta, Rp 180 juta, dan 20.000 dollar AS. Dalam amar tuntutan, uang tersebut agar dirampas negara.
Tasdi dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan pada Rabu (23/1). Dia akan menyiapkan pleidoi sendiri, selain dari penasihat hukum. ”Ikuti saja pleidoi besok,” ujarnya seusai sidang. (DIT)