logo Kompas.id
Bupati Purbalingga Nonaktif...
Iklan

Bupati Purbalingga Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3wc5QFEAADvDcS9_OD-nECwm_G8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FSidanh-Bupati-Purbalingga-Tasdi_1547614076.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana sidang tuntutan Bupati Purbalingga (nonaktif) Tasdi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019).

SEMARANG, KOMPAS — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bupati Purbalingga (nonaktif) Tasdi, dituntut delapan tahun penjara. Ia juga terancam hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tasdi dihukum pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000