KPU dan Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran Kampanye Calon Presiden
›
KPU dan Bawaslu Kaji Potensi ...
Iklan
KPU dan Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran Kampanye Calon Presiden
Oleh
Rini Kustiasih dan Agnes Theodora
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara yang disiarkan stasiun televisi pada 13 dan 14 Januari 2019. Pembahasan masalah ini juga melibatkan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (16/1/2019) di Jakarta, mengatakan, kepastian tentang ada atau tidaknya pelanggaran dalam dua kegiatan yang dilakukan kedua pasang kandidat yang ditayangkan televisi itu masih dikaji dari segala sisi. Menurut aturan, iklan kampanye di media massa seharusnya difasilitasi oleh KPU dan ditayangkan pada 24 Maret-13 April 2019, berbarengan dengan dilakukannya kampanye dalam bentuk rapat umum.
”Kampanye menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Berdasarkan definisi itu, kami akan melihat apakah dua kegiatan tersebut tergolong sebagai kampanye atau tidak,” kata Wahyu.
Pada Minggu (13/1), acara ”Visi Presiden” disiarkan di lima stasiun televisi, yakni SCTV, JakTV, TV One, Indosiar, dan Net TV. Dalam acara yang berlangsung selama 30 menit, Jokowi memaparkan capaian dan kinerja selama menjabat Presiden RI periode 2014-2019 kepada sejumlah penonton.
Sementara itu, pada Senin (14/1), Prabowo-Sandi menggelar pidato kebangsaan. Acara ini disiarkan sejumlah televisi, yakni CNN, TV One, dan Kompas TV.
Kemarin, KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers menggelar rapat untuk membahas ada-tidaknya pelanggaran kampanye dalam dua acara itu. Namun, menurut Wahyu, keputusan akhir untuk menentukan ada-tidaknya pelanggaran kampanye dalam dua acara tersebut berada di Bawaslu.
Pandangan tim sukses
Kedua tim sukses pasangan calon peserta Pemilihan Presiden 2019 menilai acara yang mereka gelar bukan pelanggaran kampanye.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, mengatakan, penayangan visi-misi Jokowi di stasiun televisi bukan pelanggaran karena posisi Jokowi dalam acara itu bukan calon presiden 2019-2024, melainkan presiden RI periode 2014-2019.
Hak dan kewenangan untuk menyampaikan laporan kerja dan visi-misi, menurut Karding, merupakan hak dan kewenangan yang melekat pada presiden. Tayangan program visi presiden itu dilakukan untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat mengenai cita-cita dan komitmen Jokowi.
”Saya kira pemimpin harus menyampaikan pikiran dan gagasannya ke depan. Itu penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Tim sukses Prabowo-Sandi juga menilai pidato kebangsaan yang dibawakan Prabowo-Sandi, Senin lalu, tidak melanggar ketentuan kampanye.
”Menurut kami tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pak Prabowo dan Bang Sandi karena penyampaian visi dan misi itu seharusnya difasilitasi KPU pada 9 Januari. Namun, ternyata batal difasilitasi sehingga pasangan Prabowo-Sandi menyampaikan visi-misi melalui pidato kebangsaan kepada masyarakat,” kata Andre Rosiade, juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.