logo Kompas.id
Oesman Sapta Tetap Diminta...
Iklan

Oesman Sapta Tetap Diminta Mundur

Oleh
Rini Kustiasih dan Pradipta Pandu Mustika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NANARjXl1i5fhS0GSuDrYU1NDIg=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC05467_1547621570-1.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Sejumlah massa menggelar aksi menuntut KPU agar memasukkan nama Ketua DPD Oesman Sapta Odang ke dalam daftar calon anggota DPD, di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum tetap meminta Oesman Sapta Odang untuk mundur sebagai pengurus partai politik sebelum namanya dicantumkan dalam daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah. Oesman diminta mundur paling lambat pada 22 Januari 2019. Jika syarat itu dipenuhi Oesman, namanya akan dicantumkan di dalam DCT.

Keputusan itu diambil oleh KPU sebagai tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan Rabu (9/1/2019) terkait keikutsertaan Oesman di dalam Pemilu. Keputusan KPU itu tidak sejalan dengan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mencantumkan nama Oesman ke dalam DCT. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk tidak menetapkan Oesman sebagai calon terpilih bilamana yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri sehari sebelum penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000