Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Kembali Digagalkan
›
Penyelundupan Benih Lobster ke...
Iklan
Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Kembali Digagalkan
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Satuan Tugas Pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster ke luar negeri. Petugas menyita 3.653 benih lobster jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam 14 bungkus plastik senilai Rp 420 juta.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut Bayu Alisyahbana mengatakan, selain menyita benih lobster, Satgas Pengamanan Bandara Juanda juga menangkap penyelundup bernama Erik Kurniawan atau ER, warga Keluharan Wonorejo, Kota Surabaya. Pelaku saat ini berada dalam penanganan penyidik Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan (BKIPM) Surabaya I.
”Pelaku merupakan calon penumpang China Airlines tujuan Surabaya-Singapura, Rabu (16/1/2019) dini hari. Dia bepergian dengan membawa sebuah koper hitam ukuran kecil,” ujar Bayu di Markas Lanudal Juanda, Jumat (18/1/2019).
Saat melalui pemeriksaan sinar x, petugas mencurigai isi koper pelaku sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 14 kantong plastik yang isinya ribuan benih lobster. Saat diperiksa, pelaku sempat menghubungi seseorang yang disebut sebagai pemilik barang.
Oleh pemilik barang, pelaku disuruh kabur meninggalkan bandara. Namun, petugas menangkapnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya bertugas mengantar barang dengan imbalan Rp 5 juta. Dia tidak tahu asal benih lobster ataupun tujuan di Singapura karena hanya mengikuti perintah dari pemilik benih berinisial A.
Kepada penyidik, ER mengaku hubungannya dengan pemilik barang adalah pertemanan. Suatu ketika ER menghubungi A untuk meminjam uang, tetapi A tidak memiliki uang. Namun, apabila ER mau bekerja, ia akan mendapatkan uang. Akhirnya, ER diminta mengantarkan barang ke Singapura. Saat ini, penyidik masih mencari pemilik barang setelah mengantongi indentitas lengkapnya.
Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada larangan terhadap lalu lintas benih lobster ke luar Indonesia. Hal itu untuk melindungi sumber daya perikanan laut sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.
”Tingginya harga lobster di luar negeri menjadi daya tarik bagi penyelundup. Sebagai gambaran, harga lobster di nelayan hanya Rp 20.000 sampai Rp 60.000 per ekor, tetapi di Singapura bisa 10 dollar AS per ekor,” ujar Rina.
Pihaknya mengakui upaya penyelundupan benih lobster di Indonesia masih cukup marak. Benih yang diselundupkan biasanya transit di Singapura. Setelah disegarkan kembali, lobster kemudian diperdagangkan ke Vietnam untuk pembesaran. Vietnam mendapatkan nilai tambah dari usaha pembesaran lobster karena harganya berkali lipat lebih mahal.
Dilepasliarkan
Rina menambahkan, pihaknya akan segera melepasliarkan benih lobster yang disita dari penyelundup. Pelepasliaran dilakukan di perairan Ketapang, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan habitat lobster. Tujuannya agar benih lobster bisa tumbuh dan berkembang biak minimal telah bertelur sekali agar populasi mereka tidak punah.
Tingginya harga lobster di luar negeri menjadi daya tarik bagi penyelundup. Sebagai gambaran, harga lobster di nelayan hanya Rp 20.000 sampai Rp 60.000 per ekor, tetapi di Singapura bisa 10 dollar AS.
Penyelundupan benih lobster merupakan salah satu bentuk pelanggaran di bidang perikanan yang dominan di wilayah Jatim. Berdasarkan catatan BKIPM Surabaya I, jumlah penyelundupan benih lobster selama 2018 sebanyak 24 kasus dengan barang bukti yang disita 323.818 ekor. Total benih yang disita nilainya mencapai Rp 40 miliar.
Dari 24 kasus, angka kejadian terbanyak terjadi pada Januari, Mei, dan Juli, masing-masing terjadi empat kasus. Selain di Sidoarjo, kasus penyelundupan benih lobster juga terjadi di Kabupaten Tulungagung, Banyuwangi, dan Jember.