logo Kompas.id
Keadaban Berdemokrasi
Iklan

Keadaban Berdemokrasi

Oleh
Ahmad Sahide
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nbZg9QNc0kNe8uKk85YusbLkw30=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_PASAL-KARET-UU-ITE_D_web_1546929552.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

Berdemokrasi merupakan pilihan politik dalam berbangsa dan bernegara untuk menghadirkan pemimpin dari rakyat sebagaimana definisi demokrasi itu sendiri, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Supaya lahir pemerintahan yang demokratis, Robert W Dahl menyebut delapan unsur sebagai prasyarat negara demokratis.

Delapan unsur itu: adanya kebebasan membentuk dan bergabung dalam organisasi, adanya kebebasan berekspresi, adanya hak dipilih dan memilih, terbukanya ruang yang relatif sama untuk menduduki jabatan-jabatan publik, diberi ruang bagi pemimpin politik untuk berkompetisi dalam mendapatkan dukungan atau dengan memberikan dukungan, tersedianya alternatif sumber-sumber informasi, terselenggaranya pemilu yang bebas dan adil, pelembagaan pembuatan kebijakan pemerintah yang merujuk atau tergantung suara rakyat lewat pemungutan suara ataupun cara-cara lain sejenis.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000