JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menegaskan, pemilihan panelis untuk debat Pemilu Presiden 2019 merupakan kewenangan sepenuhnya KPU. Oleh karena itu, dalam memutuskan panelis untuk debat selanjutnya, KPU tidak lagi melibatkan tim sukses calon presiden-calon wakil presiden. Ini berbeda dengan debat sebelumnya, KPU melibatkan tim sukses kedua calon dalam menentukan panelis yang menyusun pertanyaan saat debat.
Panelis untuk debat menjadi salah satu yang dibahas dalam rapat KPU dengan agenda evaluasi debat perdana pada 17 Januari 2019 di Jakarta, Senin (21/1/2019). Rapat evaluasi turut dihadiri perwakilan tim sukses dari kedua calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Selain itu, hadir pula perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
”Pemilihan panelis sepenuhnya urusan KPU,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Sebelumnya, dalam pemilihan panelis debat perdana, KPU melibatkan perwakilan dari tim sukses kedua pasang calon. Kemudian setelah nama-nama panelis disepakati, muncul usulan perubahan dari tim sukses capres-cawapres. Akibatnya, dua panelis dicoret dari daftar panelis. Keduanya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Selain soal panelis, dalam rapat evaluasi selama dua jam tersebut juga dibahas moderator untuk debat kedua, 17 Februari 2019. Meski belum diputuskan, KPU telah memperoleh masukan nama-nama yang tepat untuk menjadi moderator, di antaranya jurnalis Najwa Shihab dan Tommy Tjokro.
”Moderator nantinya bisa satu atau dua. Tetapi, kalau saya pribadi, dua moderator yang berpasangan itu mengambil waktu agak lama. Saya sendiri mengusulkan satu moderator agar lebih cepat tanya jawabnya,” katanya.
Selain itu, rapat juga mengevaluasi masukan dari berbagai pihak mengenai penempatan pendukung capres-cawapres di belakang kedua pasangan calon. Keberadaan pendukung itu dinilai mengganggu tampilan di televisi. Oleh karena itu, di debat selanjutnya, pendukung tak lagi ditempatkan di belakang calon.
”Tadi juga disepakati mengenai audiens yang berada di belakang kandidat itu sudah tidak ada. Layout-nya sudah dibuat seperti itu. Kemudian soal durasi harus diatur sedemikian rupa sehingga kandidat lebih punya banyak waktu untuk menyampaikan visi misinya,” katanya.
Debat kedua akan mengangkat tema energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Berbeda dengan debat pertama yang diikuti capres dan cawapres, pada debat kedua, pesertanya hanya capres, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Netralitas panelis
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Aria Bima, mengatakan, perwakilan dari kedua tim sukses capres-cawapres menyepakati sejumlah perubahan pada debat kedua untuk diserahkan kepada KPU. Namun, Aria memastikan akan tetap memberi masukan demi kelancaran debat dan menjamin netralitas penyelenggara pemilu.
”Kami dari timses 01 ataupun 02 sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya otoritas kewenangan KPU sesuai undang-undang. Terkait dengan moderator dan panelis itu kewenangan dari KPU. Kami dari timses tidak ingin seolah-olah mengambil kewenangan itu dan mengatur KPU dalam urusan debat berikutnya,” katanya.
Pihak TKN, kata Aria, hanya meminta agar KPU tidak melibatkan pimpinan lembaga negara sebagai panelis. TKN juga memberikan masukan agar KPU melihat rekam jejak dan netralitas dari panelis yang nantinya akan dipilih.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden-Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Priyo Budi Santoso. Menurut dia, KPU jangan sampai memilih panelis dari kalangan pejabat negara, khususnya yang ada di kementerian ataupun lembaga.
”Para panelis jika masih di jalur kementerian, apalagi di lembaga negara, disarankan dan dianjurkan tidak dipilih. Sebab, di Indonesia masih bertebaran tokoh-tokoh yang selama ini dipandang tidak berafiliasi kepada pihak mana pun. Kami yakin KPU bisa menghimpun tokoh-tokoh tersebut,” katanya.