JAKARTA, KOMPAS — Pengurusan paspor di kantor imigrasi sejumlah wilayah telah menerapkan sistem pendaftaran daring paspor, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat yang telah mewajibkan seluruh pemohon melakukan pendaftaran melalui daring. Proses yang telah dimulai sejak akhir Desember 2018 ini membuat pemohon paspor tidak lagi antre lama di kantor imigrasi dan prosesnya lebih jelas.
Pendaftaran daring bisa dilakukan melalui aplikasi dan alamat web di antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi bernama Layanan Paspor Online baru bisa digunakan di sistem operasi Android.
”Kalau pakai aplikasi yang lama, (Kantor Imigrasi Jakarta Barat) telah melakukannya sejak 2017, tapi kalau yang baru mulai akhir Desember 2018,” kata Dimas Pramudito, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Barat, Selasa (22/1/2019).
Dimas juga mengatakan, walaupun aplikasi baru akan diluncurkan pada 26 Januari 2019, pemohon paspor sudah diwajibkan mendaftar secara daring. Perbedaan aplikasi baru dari yang sebelumnya, satu akun hanya bisa untuk sekali daftar dalam sebulan.
Syarat sekali sebulan ini diterapkan karena belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak warga yang mendaftar tetapi tidak memproses kelanjutannya. Sementara jika pengguna telah mendaftar secara daring, ia telah mengambil kuota yang terbatas di kantor imigrasi pilihannya.
Akibatnya, berminggu-minggu banyak warga yang tidak bisa membuat paspor karena kuota penuh. Padahal, pengurusan di imigrasi tidak sebanyak yang ada di data daring.
Pembaruan sistem daring ini memberi dampak positif juga bagi para pemohon paspor, seperti yang dialami Anizah (51) yang memperbarui paspor.
Anizah mengatakan, dirinya tidak perlu lagi antre lama seperti saat membuat paspor pertama kali. Ia datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan di pendaftaran daring, yaitu pukul 11.00. Dia hanya menunggu sekitar 10 menit di kantor imigrasi lalu mendapatkan paspor.
Sebelumnya, Anizah dibantu anaknya mendaftar daring di rumahnya melalui komputer. Melalui pendaftaran daring itu juga ia telah mendapat jadwal untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.
”Namanya orang tua, tidak mengerti itu yang namanya komputer sehingga dibantu sama anak. Sekarang lebih enak, tidak perlu antre lama dan berdesakan seperti waktu pertama kali urus dulu,” kata Anizah yang berencana menggunakan paspor untuk berangkat umrah.
Hal yang sama dirasakan pasangan suami istri Dedi Supriadi (42) dan Amelia (34). Amelia yang akan menggunakan paspor untuk kunjungan kerja ke Australia mengaku lebih mudah dengan sistem pengambilan nomor antrean lewat daring ini. Waktu izin dari tempat ia bekerja lebih jelas sehingga hanya membutuhkan waktu sehari untuk melengkapi berkas, lalu menunggu waktu pengambilan selama 3-4 hari kerja lagi.
”Lebih santai sekarang. Sampai di sini juga proses foto, verifikasi berkas, biometrik, dan wawancara lebih cepat, tidak seperti saya dulu yang setiap proses menunggu lagi,” kata Dedi.
Proses buat paspor
Pembuatan paspor tidak jauh berbeda seperti sebelumnya. Hanya, dengan aplikasi daring, pembuatan dan antrean jauh lebih teratur.
”Jadi, orang tidak perlu antre (di kantor imigrasi) karena jadwal antre sudah ada yang bisa dipilih sesuai jadwal kosong di aplikasi atau web,” papar Dimas di ruang kerjanya.
Saat pembuatan paspor, di kantor imigrasi, pemohon juga masih melalui proses foto, verifikasi berkas, pengambilan biometrik, dan wawancara. Untuk berkas, dibutuhkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
Akta kelahiran bisa diganti dengan akta atau buku nikah, ijazah, dan surat baptis. Sementara orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia bisa membawa surat kewarganegaraan Indonesia miliknya.
Untuk berkas, dibutuhkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
Sementara biaya masih sama. Untuk paspor warga negara Indonesia 48 halaman Rp 355.000 dan untuk 24 halaman Rp 155.000. Untuk e-paspor dikenai biaya Rp 655.000. E-paspor merupakan paspor yang memiliki cip penyimpanan yang dinilai lebih aman dari paspor biasa.
Yang kehilangan paspor atau mengalami kerusakan paspor harus mendatangi kantor imigrasi. Adapun syarat tambahan ialah surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)