SURABAYA, KOMPAS – Penyidikan atas kasus longsornya Jalan Raya Gubeng yang dilakukan tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengerucut pada tiga orang yang bakal dijadikan tersangka. Dua orang berasal dari PT Saputra Karya selaku pemilik bangunan dan satu orang dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring selaku pelaksana proyek.
“Tersangka dari PT Saputra Karya dua orang dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring satu orang. Inisialnya RH, R, dan AL,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan saat konferensi pers di halaman Kantor Harian Kompas Biro Jawa Timur, Selasa (22/1/2019).
Luki menuturkan, penyelidikan yang dilakukan kepada 40 saksi yang berasal dari 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek ini mengerucut pada kesimpulan adanya tiga orang tersangka. Tim penyidik memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini, kepolisian masih belum menjelaskan identitas lengkap ketiga orang. Demikian pula perannya dalam proses pembangunan proyek perluasan Rumah Sakit Siloam tersebut. “Besok kami jelaskan,” ucapnya.
Dari penyelidikan kepada saksi-saksi terungkap bahwa proyek tersebut mengajukan dua kali Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proyek ini mulai direncanakan pada 2012 dan mulai dilakukan pengerjaan pada 2013.
Namun pengajuan IMB baru keluar pada 2015 dengan konstruksi bangunan basemen dua lantai dan gedung 20 lantai. Kemudian pemilik mengajukan revisi IMB menjadi 3 lantai basemen dan gedung 26 lantai, yang terbit pada 2017.