Penyidik Belum Miliki Panduan Tangani Kekerasan Rumah Tangga
›
Penyidik Belum Miliki Panduan ...
Iklan
Penyidik Belum Miliki Panduan Tangani Kekerasan Rumah Tangga
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Standar pelayanan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian belum memiliki panduan operasional jelas untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Akibatnya, tidak sedikit pelapor yang kasusnya tidak tertangani dengan baik. Sementara jumlah kasus KDRT terus meningkat.
Pandungan penanganan kasus KDRT yang lengkap dengan standar operasional prosedur dan langkah baku dalam pemeriksaan mutlak dibutuhkan. Harapannya, kasus KDRT dan kekerasan seksual bisa ditangani secara sistematik dan terukur.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roycke Harry Langie menyampaikan, belum adanya pandungan baku untuk kasus KDRT menjadi tantangan besar bagi kepolisian. Kasus KDRT memiliki dimensi yang luas serta berdampak pada kebutuhkan penanganan lanjutan yang kompleks bagi korban.
“Penanganan kasus KDRT butuh proses panjang, termasuk penanganan lanjutan, seperti pengasuhan anak akibat kasus KDRT yang dialami orangtua, pemulihan psikologis bagi korban, kebutuhan perlindungan khusus untuk memberikan rasa aman, serta konseling bagi pelaku sebagai konsekuensi adanya mediasi akibat delik aduan,” katanya di acara Bimbingan Teknis bagi penyidik PPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus KDRT di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Dalam acara itu hadir sekitar 100 penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang berasal dari anggota PPA Polda Metro Jaya, anggota PPA Polres wilayah di DKI Jakarta, dan anggota PPA Polsek di DKI Jakarta. Acara bertujuan agar tiap unit PPA mengikuti tata laksana yang baku dalam menangani kasus KDRT.
Selain itu, unit PPA dapat meningkatkan mutu layanan pengaduan kasus KDRT melalui tahapan proses hukum yang sistematis dan terukur serta menjamin sistem rujukan penanganan korban KDRT berjalan sesuai mekanisme yang tepat.
Royke mengatakan, selama ini Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Reutgers World Population Foundation (WPF) Indonesia untuk menyusun pandungan penanganan KDRT yang baku dan sistematis. Pandungan yang telah disusun ini nantinya akan digunakan oleh para penyidik yang bertugas di unit PPA sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan dan rujukan penanganan tindak lanjut kepada para mitra kerja.
“Diharapkan bimbingan teknis ini memudahkan penyidik menangani kasus KDRT sehingga penanganan perkara berjalan lancar dan dapat menghadirkan keadilan, perlindungan, serta pemenuhan hak bagi korban,” ujarnya.
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS pada 2016 menunjukkan, 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya ataupun yang bukan pasangan selama hidupnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pun mencatat, sepanjang 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan terbanyak di ranah personal dan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terbanyak di ranah komunitas.
Program Manager Prevention Plus Reutgers WPF Henny Irawati menyampaikan, penanganan kasus KDRT membutuhkan ketrampilan khusus dalam mengumpulkan alat bukti karena minimnya saksi. Atas dasar itu, kasus KDRT membutuhkan layanan rujukan yang kompleks sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Ia menambahkan, Reuters WPF telah menyusun SOP yang akan digunakan oleh penyidik ketika menerima pengaduan kasus KDRT. Draf SOP juga telah diuji coba di dua Polres untuk mendapatkan umpan balik yang tepat untuk langkah-langkah dan output dokumen yang akan dibakukan.
“Setelah kami sosialisasikan ke Polda Metro Jaya akan kami ajukan usulan ke Polri agar bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Penanganan kasus KDRT di Indonesia masih kurang sistematis, terutama di pedesaaan. Padahal, masalah KDRT seperti gunung es yang masih banyak kasus tidak dilaporkan,” ujarnya.