PALU, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Palu, Sulawesi Tengah, memeriksa tujuh saksi terkait keracunan makanan yang dialami pengungsi di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Sampel makanan diserahkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan untuk diperiksa.
Kepala Subbagian Humas Polres Palu Ajun Inspektur Dua I Kadek Aruna di Palu, Senin (21/1/2019), menyatakan, tujuh saksi itu adalah para penyintas, pengurus posko pengungsian, dan pemberi makanan.
Sebanyak 39 penyintas, orang dewasa dan anak-anak di Kelurahan Tipo keracunan makanan yang dibagikan pada Sabtu (19/1). Sebagian masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anatapura Palu. Sebagian lagi sudah pulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu Ajun Komisaris Kristian H Saragih menyatakan, sejauh ini belum ditemukan niat buruk dari saksi yang membagikan makanan.
Fatmawati (38), korban keracunan yang ditemui di RSUD Anatapura, mengatakan, ia muntah sekitar 3 jam setelah makan nasi bungkus. Hal sama terjadi pada anaknya yang berumur 1,5 tahun. Makanan yang dibagikan terdiri dari nasi, ikan goreng, dan mi goreng.
”Kami menerima makanan itu karena dibagi oleh orang yang kami kenal baik. Dia pengungsi juga,” ujarnya. Kondisi Fatmawati dan anaknya sudah sehat.
Menurut Fatmawati, selama ini penyintas di Tipo sering menerima pembagian nasi bungkus, tetapi tak pernah ada kasus keracunan. ”Kalau dilihat dengan mata telanjang, makanannya masih bagus. Ikan dan minya normal,” ujarnya.
Kadek meminta agar penyintas berhati-hati menerima makanan atau bantuan yang langsung dikonsumsi. Untuk pertanggungjawaban, pengurus di kompleks atau posko pengungsian perlu mencatat nama dan nomor telepon penyumbang serta barang atau makanan. Masih banyak penyintas tinggal di pengungsian. Rumah mereka hancur akibat gempa, tsunami dan likuefaksi. (VDL)