Rancangan Peraturan Melantai di Bursa Masih Tahap Harmonisasi
›
Rancangan Peraturan Melantai...
Iklan
Rancangan Peraturan Melantai di Bursa Masih Tahap Harmonisasi
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan peraturan bagi perusahaan rintisan untuk melantai di bursa saham masih dalam tahap harmonisasi. Peraturan tersebut akan mempermudah akses perusahaan rintisan terhadap sumber pendanaan baru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyusun peraturan terkait papan akselerasi yang akan memudahkan perusahaan rintisan melantai ke bursa. Peraturan itu membahas standar pendapatan dan kapitalisasi pasar bagi perusahaan rintisan. Kelayakan perusahaan tidak hanya dilihat dari standar pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK).
”Rancangan peraturan masih di tahap harmonisasi di OJK (setelah diterima dari BEI),” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada dua hambatan bagi perusahaan rintisan untuk melantai di bursa saham jika mengacu pada peraturan yang telah ada. Hambatan tersebut berada pada besaran aset dan pendapatan perusahaan.
Saat ini, belum semua perusahaan rintisan memiliki NTA aktiva berwujud bersih (net tangible assets/NTA) dengan nilai minimal Rp 5 miliar. Selain itu, perusahaan rintisan juga memiliki konsep bisnis untuk tidak memperoleh laba pada tahun pertama beroperasi, di mana kondisi berbeda dengan perusahaan konvensional pada umumnya.
Adapun keuntungan perusahaan rintisan untuk menjadi perusahaan publik adalah memperoleh sumber pendanaan baru. Perusahaan dapat memperoleh dana melalui penawaran umum saham perdana (IPO) untuk menambah modal kerja dan ekspansi perusahaan.
Secara terpisah, Vice President of Brand and Marketing dari PT Moka Teknologi Indonesia Bayu Ramadhan menilai tidak semua perusahaan rintisan dapat masuk ke dalam bursa saham. ”Perusahaan rintisan yang dapat masuk ke dalam pasar saham minimal sudah berada di level unicorn atau memiliki nilai valuasi lebih dari 1 miliar dollar AS,” katanya.
Perusahaan rintisan yang dapat masuk ke dalam pasar saham minimal sudah berada di level unicorn atau memiliki nilai valuasi lebih dari 1 miliar dollar AS.
Menurut Bayu, ini karena perusahaan rintisan yang berada pada level di bawah unicorn dapat dikatakan masih berada di dalam fase pertumbuhan. Dengan kata lain, perusahaan masih fokus dalam mengembangkan bisnis sehingga belum dapat terikat kepada investor publik.